Lompat ke isi utama

Berita

Kaji Klarifikasi Penanganan Pelanggaran, Ikhwan: Pastikan Sesuai Aturan

Kaji Klarifikasi Penanganan Pelanggaran, Ikhwan: Pastikan Sesuai Aturan

Salah satu tahap dalam menangani pelanggaran adalah klarifikasi. Anggota Bawaslu Jatim, Muh. Ikhwanudin Alfianto menuturkan bahwa butuh ketepatan dan kesesuaian dengan aturan saat akan memanggil para pihak untuk diklarifikasi. Hal ini disampaikan saat menjadi pemantik diskusi mingguan Divisi Penanganan Pelanggaran se-Jatim, Kamis (02/06/2022) via daring.

"Salah satu pointnya misalnya soal diksi "dapat" di aturan. Ini harus dipahami dan dilakukan secara hati-hati oleh pengawas pemilu karena ada resiko yang akan dihadapi, misalnya kasus kota blitar yang dilaporkan ke polisi dan kasus jember yang diadukan ke DKPP," jelasnya.

Termasuk menurut Ikhwan soal tempat dalam melakukan klarifikasi.

"Apakah tempatnya ini nanti harus di kantor Bawaslu atau boleh dilakukan di luar kantor," jelasnya.

Masih menurut Ikhwan, Aspek penting lainnya soal waktu yang terbatas dalam melakukan klarifikasi haruslah dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

"Waktu yang terbatas saat melakukan klarifikasi, perlu dimanfaatkan dengan baik, apalagi dalam pilkada yang cuma 3 plus 2 hari. Waktu 2 hari digunakan jika perlu keterangan tambahan" tambahnya.

Pengalaman Pemilu 2019 menurut Ikhwan, telah memberikan pengalaman luar biasa. Ada perbedaan pemahaman, ada dinamika dan Bawaslu tidak sendiri dalam menegakkan hukum pemilu. Hal ini berkonsekuensi juga pada kualitas penyelenggara pemilu.

"Setiap upaya kita dalam menangani pelanggaran akan berpengaruh pada kualitas pemilu dan tugas kita adalah mewujudkan keadilan pemilu. Kajian Mingguan ini harus kita pastikan bahwa proses penanganan pelanggaran sudah sesuai aturan," pungkasnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle