Jelang Pemungutan Suara, 2 Dugaan Pidana Naik ke Penyidikan dan Penuntutan
|
Memasuki hari tenang dan jelang pemungutan suara, dua dugaan pelanggaran pidana masuk dalam penyidikan dan penuntutan. Koordinator Divisi Penanganan Bawaslu Jatim, Muh. Ikhwanudin Alfianto menjelaskan kasus politik uang yang terjadi di Jember telah masuk ke penuntutan di Kejaksaan.
“Ada dugaan pelanggaran politik uang di Jember. Berkas, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini menjadi warning bagi semua saja karena ancaman hukuman minimalnya kurungan 3 tahun dan denda 200 juta rupiah. Bunyi pasalnya setiap orang, sehingga siapapun pelakunya bisa kena†jelas Ikhwan melalui saluran Whatsapp (06/12).
Sementara itu di belahan daerah lain, Ikhwan menerangkan bahwa di Ponorogo, Bawaslu telah menyerahkan berkas dugaan tindak pidana pemilihan (kampanye hitam) ke penyidik di SPKT Polres Ponorogo.
“Bawaslu Ponorogo juga menangani dugaan black campaign/kampanye hitam yang dilakukan oleh seseorang ke tahap penyidikan. Diduga melanggar pasal 69 huruf b dan c, Jo pasal 187 ayat 2 undang-undang 10 tahun 2016. Sekarang pada tahap penyerahan berkas di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) kepolisian resort Ponorogo pada Sabtu kemarin (05/12),†terang Ikhwan.