Ikhwan dan Rusmi Dikukuhkan sebagai TPD DKPP 2022-2023
|
Dua Anggota Bawaslu Jatim, Muh Ikhwanudin Alfianto dan Rusmifahrizal Rustam dikukuhkan sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (01/11/2022).
Pasca dikukuhkan, Ikhwan menyampaikan bahwa tugas dan tanggung jawabnya sebagai TPD adalah membantu DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu di daerah.
“TPD sebagai tim pemeriksa yang membantu DKPP di daerah. Tugas utamanya adalah menjaga kemandirian, profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu,†ungkapnya.
"Meskipun tugasnya membantu memeriksa dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, namun DKPP periode ini lebih menekankan dalam pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu", imbuhnya.
Dengan tugas tersebut, Rusmi secara terpisah juga mengungkapkan bahwa tanggung jawabnya sebagai TPD cukup berat.
“Tugas berat ini. Menjaga dan menjauhkan penyelenggara pemilu yang ada di Jawa Timur dari segala bentuk pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Semoga kami bisa mengemban amanah ini dengan baik,†pungkasnya.