Lompat ke isi utama

Berita

Hingga Akhir Masa Kampanye, Bawaslu di Jawa Timur Tangani 568 Dugaan Pelanggaran

Hingga Akhir Masa Kampanye, Bawaslu di Jawa Timur Tangani 568 Dugaan Pelanggaran

Selesai sudah tahapan kampanye pada 05 Desember 2020. Sampai akhir masa Kampanye, Bawaslu Kab/Kota se-Jatim telah menangani 568 dugaan pelanggaran. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Muh. Ikhwanudin Alfianto menerangkan bahwa dari seluruh pelanggaran tersebut 446 adalah temuan dan 122 berasal dari laporan masyarakat. “Setelah kami proses dari 568 secara keseluruhan dugaan pelanggaran di Jatim, akhirnya kami petakan bahwa 451 masuk dalam kategori pelanggaran dan 117 bukan pelanggaran,” terang Ikhwan melalui saluran Whatsapp, Ahad (06/12).

Menurut pria kalem ini, dari 19 daerah pilkada di Jatim, 5 daerah paling banyak temuan, antara lain Gresik, Tuban, Pacitan, Banyuwangi dan Sumenep. “Di Gresik ada 61 temuan, Tuban juga 61 , Pacitan 49, Banyuwangi 42 dan di Sumenep ada 40 temuan,” jelasnya.

Mengenai 5 laporan terbanyak menurut Ikhwan berada di Surabaya, Jember, Ponorogo, Situbondo dan Kabupaten Malang. “Laporan dari masyarakat yang paling banyak di Surabaya ada 38, lalu Jember terdapat 16, kemudian Ponorogo 13, Situbondo 12 dan Kabupaten Malang ada 8,” terangnya.

Secara terperinci, Ikhwan juga menjelaskan tentang pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). “Di Kediri ada 4 kasus yang melibatkan 23 orang, di Malang ada 4, Pacitan ada 3, lalu Lamongan 3 dan Kota pasuruan ada 3,” tambahnya.

Berkenaan dengan pelanggaran pidana, jajarannya telah menangani dua kasus. Yakni di Ponorogo dan Jember. “Di Ponorogo ini kasusnya adalah kampanye hitam dan kades diduga melakukan tindakan menguntungkan paslon dan di Jember ini kasusnya politik uang,” terangnya.

Selain itu, Ikhwan juga menjelaskan tentang pelanggaran kode etik. “Pelanggaran Kode etik oleh penyelenggara ini di Mojokerto ada 2, Surabaya juga ada 2 dan ada 1 pelanggaran kode etik di Jember, Gresik, Kediri, Malang dan Pacitan,” tambahnya.

Bawaslu juga menangani pelanggaran administrasi. Ikhwan menerangkan bahwa Administrasi yang ditangani oleh Bawaslu dibagi dengan Administrasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Administrasi Non APK. “Kalau pelanggaran Administrasi yang APK ini paling banyak penanganannya di Banyuwangi ada 38, Tuban ada 34, Pacitan ada 27, Situbondo ada 26, dan Sumenep ada 23. Kalau yang Non APK ini paling banyak di Gresik ada 44, Tuban ada 23, Pacitan 20, Sumenep ada 19 dan Surabaya ada 9,” jelasnya.

Pilkada di tengah pandemi juga berimplikasi pada pengawasan terhadap protokol kesehatan. Ikhwan mengaku jajarannya telah menerbitkan 372 peringatan tertulis dan membubarkan 11 kampanye yang melanggar prokes. “Jajaran kami di Jatim telah memberikan peringatan tertulis untuk 372 pelanggaran prokes dan telah membubarkan 11 kampanye yang telah melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle