Hadiri Rapat Kerja Komisi A DPRD, Warits Paparkan Analisa Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024
|
Bawaslu Jatim menghadiri Rapat Kerja Komisi A (Pemerintahan) DPRD Jatim tentang Evaluasi Pelaksanaan dan Realiasi Penggunaan Dana Hibah Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wilis, Bakorwil I Madiun, pada Jumat (2/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits memaparkan tentang analisis penggunaan dana hibah dalam Pilkada Jatim 2024.
”Kami merealisasikan hibah Pilgub 2024 sebesar 68 persen dari anggaran dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Ada beberapa faktor teknis di balik realisasi anggaran. Antara lain, aturan pembatasan pokja, optimalisasi penguatan kelembagaan oleh Bawaslu RI, penyesuaian harga seminar kit, dan efesiensi tentang gedung Gakkumdu,” ungkapnya
Selain itu, Warits juga memaparkan tentang proyeksi kebijakan dan anggaran Pilkada 2024.
”Salah satunya soal dinamika formasi pengawas pemilu di tingkat kelurahan. Ada potensi tidak hanya satu orang. Walau tentu kami masih menunggu aturannya,” tambahnya
Pihaknya mengaku akan menjadikan seluruh catatan efisiensi pada Pilkada 2024 sebagai baseline untuk merumuskan ulang indeks kebutuhan riil serta skema pendanaan bersama dalam Pilkada selanjutnya.
”Evaluasi ini akan jadi catatan penting untuk pelaksanaan Pilkada selanjutnya,” pungkasnya
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa mengapresiasi akuntabilitas dana hibah Pilkada 2024.
"Kami mengapresiasi kinerja Bawaslu Jatim atas pengelolaan dana hibah yang transparan, akuntabel dan efesien. Kami memahami adanya realisasi honorium Pokja, penyelesaian seminar kit, efisensi sewa gedung Gakkumdu dan optimalisasi penguatan kapasitas terpusat," pungkasnya
Penulis: Acik