Cegah Pelanggaran Netralitas ASN Pemilu 2029, Bawaslu Jatim Audiensi BKN Kanreg II Surabaya
|
Tahapan Pemilu 2029 memang belum dimulai, tetapi Bawaslu Jawa Timur sudah bergerak lebih awal. Rabu (30/9/2026), Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Jatim beraudiensi dengan Kantor Regional (Kanreg) II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya untuk memperkuat kolaborasi dalam rangka pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Anggota Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati, menyebut pertemuan ini sebagai langkah awal menyiapkan Pemilu berikutnya.
"Kalau tahapan berjalan sesuai skenario, Juni 2027 kita sudah masuk tahapan. Momentum sekarang cukup strategis untuk mencegah persoalan yang akan muncul nanti tentang netralitas ASN. Pada komunikasi awal ini kami berharap bisa menjajaki untuk berkolaborasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga," ujar Eka.
Alumni Universitas Airlangga ini menawarkan gagasan pendidikan regional dengan sistem zona. Materinya disusun berdasarkan pemetaan kerawanan di tiap wilayah dan dapat menjangkau kabupaten/kota.
"Kami bisa melakukan pendidikan regional dengan sistem zona, menggunakan pemetaan kerawanan di masing-masing zona. Isinya pengetahuan tentang netralitas, sanksi, penanganan pelanggaran, hingga pidana," jelasnya.
Untuk mendukung pemetaan itu, pihaknya mendorong BKN memaksimalkan Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).
"SBT belum maksimal karena otorisasinya berjenjang. Diharapkan nanti ada peluang saling berbagi data untuk memaksimalkan pencegahan yang bisa kita lakukan,” ungkapnya
Tanggapan BKN dan Kolaborasi dengan Bawaslu
Perwakilan BKN, Kristi, membenarkan SBT belum sepenuhnya dapat dikelola di tingkat regional. Pihaknya hanya bisa mengakses sistem, tetapi verifikasi laporan masih menjadi wewenang BKN pusat.
”Laporan yang belum ditindaklanjuti tetap terekam di sistem, sehingga masih bisa diproses meski batas waktunya belum ditentukan. Sistem itu juga terhubung dengan Sigap Lapor, sehingga Bawaslu juga bisa tahu,” ungkapnya
Kristi mengaku tugas BKN menjadi tambah berat dengan dibubarkannya KASN.
”Tugas pengawasan dan pengendalian BKN bertambah berat sejak KASN dibubarkan. Walau demikian, keputusan akhir atas sanksi tetap berada pada pejabat yang berwenang,” ungkapnya
Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Jatim, Lesmana berharap bahwa Bawaslu dan BKN dapat berkolaborasi dalam pencegahan pelanggaran netralitas ASN untuk Pemilu 2029.
“Ujung tombak dari penanganan pelanggaran bagi netralitas ASN pada pemilu 2029 adalah Bawaslu dan BKN. Oleh karena itu perlu adanya penguatan pengawasan melalui kolaborasi penanganan pelanggaran netralitas ASN,” pungkasnya
Penulis: Acik