Lompat ke isi utama

Berita

Gerak Cepat Gakkumdu Jatim Menangani Pidana Pilkada 2020

Gerak Cepat Gakkumdu Jatim Menangani Pidana Pilkada 2020

Kontestasi yang semakin ketat menjelang 9 Desember 2020, Bawaslu Jatim memaksimalkan tiga matra: cegah, awasi, tindak. Bila pencegahan telah maksimal dan pengawasan dengan santun dilakukan, maka tinggal penindakan. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jatim gerak cepat menyisir dugaan pelanggaran pidana di 19 daerah pilkada.

Langkah awal, Koordinator Gakkumdu Jatim, Muh Ikhwanuddin Alfianto mengaku perlu menyamakan persepsi dan pemahaman dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam menangani dugaan pelanggaran pidana pilkada 2020. Hal ini ia sampaikan di Banyuwangi, Ahad (14/11)

"Perlu satu pemahaman dan persepsi yang sama dalam mengimplementasikan Peraturan Bersama Gakkumdu tahun 2020 antara kejaksaan dan kepolisian di 19 daerah yang pilkada agar kita bisa gerak cepat dalam menangani pelanggaran pidana," tambahnya.

Kesamaan persepsi itu menurut Ikhwan salah satunya dalam menentukan satu kasus diteruskan atau dihentikan.

"Dalam Peraturan Bersama tersebut misalnya perlu dua bukti untuk masuk dalam pembahasan yang kedua. Kalau pembahaan pertama yang penting memenuhi syarat materiil dan formil," jelasnya.

Ikhwan menambahkan bahwa dalam menangani dugaan pelanggaran perlu pemetaan masalah dan dipecahkan bersama antara Kepolisian dan Kejaksaan.

"Kita perlu pemetaan masalah bersama antara Kejaksaan dan Kepolisian agar memudahkan dan mempercepat dugaan pelanggaran pidana," tambahnya

Pada sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Banyuwangi, Joyo Adikusumo juga menceritakan bahwa pihaknya telah menangani dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sudah kami proses, tetapi di pembahasan kedua dalam Gakkumdu dianggap tidak cukup untuk diteruskan," jelasnya.

Diketahui bahwa Gakkumdu Jatim pernah diganjar sebagai Terbaik ketiga se-Indonesia dalam Pemilu 2019 lalu. tahun lalu berhasil menyelesaikan 5 pelanggaran pidana sampai inkrah.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle