Ely Apresiasi Langkah Pencegahan Bawaslu Surabaya Soal Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
|
Anggota Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini mengapresiasi langkah pencegahan Bawaslu Kota Surabaya berupa surat imbauan bagi peserta dan tim kampanye untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pimpinan bersama pengawas pemilu se-Jatim pada 27-28 Maret, di Surabaya.
“Saya mengapresiasi pencegahan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Surabaya dengan menerbitkan surat imbauan. Itu jadi perbincangan dan diskusi hingga tingkat nasional,†ungkapnya.
Nur Elya Anggraini memberikan materi
Bahkan menurut perempuan kelahiran Bangkalan tersebut sikap Bawaslu Surabaya telah menjadi obrolan dan diskusi di tengah masyarakat pinggiran.
“Jadi saya pernah beli bakso. Penjual baksonya itu cerita tentang surat Bawaslu yang ditanggapi oleh pembeli yang lain. Jadi rame. Masyarakat yang awalnya tidak mau tahu tentang pemilu akhirnya juga ikut tertarik untuk juga membahasnya,†ungkapnya.
Menurut Ely, lewat surat dengan nomor 123/PM.00.02/K.JI-38/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Maret tersebut semakin meneguhkan posisi Bawaslu di mata publik.
“Jadi apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Surabaya ini semakin meneguhkan dan menguatkan Bawaslu di mata masyarakat. Keberadaan kita terasa oleh masyarakat. Untuk itu, ke depan pengawas pemilu se-Jatim harus juga melakukan langkah tepat, berani dan memaksimalkan pencegahan. Buktikan dengan langkah kongkret bahwa keberadaan kita penting bagi demokrasi,†pungkasnya