Lompat ke isi utama

Berita

Eksaminasi Putusan DPD 2024, Akademisi Unair Sampaikan 8 Isu Hukum

Eksaminasi Putusan DPD 2024, Akademisi Unair Sampaikan 8 Isu Hukum

Diskusi Hukum Selasa (DHS) kembali dilakukan pada 26 Agustus 2025. Mengangkat tema Kajian Regulasi dan Pelaksanaan Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024: Eksaminasi Putusan Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024.

Akademisi Universitas Airlangga, Radian Salman mengungkapkan 8 isu yang menjadi fokus perhatiannya. Antara lain standing pelapor, cara perolehan bukti, waktu laporan, PKPU 10/2022, informasi dan data yang tidak sesuai fakta, hingga kewenangan Bawaslu dalam akses data saat pencalonan.

"Bahwa posisi hukum pelapor seharusnya menjadi elemen awal yang diperiksa oleh majelis, terutama karena tidak terdapat dalil yang secara eksplisit diajukan oleh pelapor maupun terlapor.”ungkapnya

Secara lebih rinci, Radian jug menyoroti tentang cara perolehan bukti.

"Beberapa pihak mempertanyakan keabsahan bukti yang digunakan. Terutama karena tidak dijelaskan secara rinci bagaimana bukti itu diperoleh sesuai hukum. Tanpa legal acces yang jelas, pembuktian menjadi cacat secara prosedural," tambahnya

Secara kritis, Radian menguliti soal entang waktu pelaporan.

"Tujuh hari dihitung sejak diketahui. Tapi kapan dianggap mengetahui? Ini perlu diperjelas," tambahnya

Rudian juga menganalisis tentang pasal 15 ayat (1) PKPU 10/2022 yang menjadi rujukan verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan. Menurutnya verifikasi administrasi tidak bisa menyimpulkan fakta lapangan.

Pada sisi yang berbeda, Radian juga menyoroti keterbatasan akses Bawaslu terhadap dukungan pencalonan DPD.

"Apakah Bawaslu benar-benar memiliki wewenang yang cukup untuk menilai dan memeriksa, mengingat aksesnya dibatasi oleh KPU," tambahnya.

Masih menurut Radian, putusan atas DPD juga membingungkan. Ia merekomendasikan agar Bawaslu dan KPU memperjelas regulasi dan teknis kepemiluan.

"Inilah pentingnya mekanisme baru yang berkaitan dengan regulasi dan teknis kepemiluan antara KPU dan Bawaslu. Utamanya tentang legal standing, akses terhadap bukti dan kewenangan Bawaslu," pungkasnya

Narasumber, Radian Salman (bawah) saat memberikan pemaparan di Diskusi Hukum Selasa (DHS) Bawaslu Jatim, pada 26 Agustus 2025
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle