Diskusi Kamis Manis, Bawaslu Jatim Bedah Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN
|
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan dikusi Kamis Manis Volume VI dengan tema Pelanggaran Hukum Lainnya: Netralitas ASN, pada Kamis (17/09/2026) secara daring. Kegiatan ini diikuti koordinator divisi penanganan pelanggaran, kepala sub bagian, serta staf sekretariat Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Anwar Noris menyampaikan bahwa diskusi Kamis Manis bertujuan sebagai forum refleksi atas penanganan pelanggaran yang telah dilakukan pada tahapan pemilu maupun pemilihan, sekaligus menjadi sarana untuk penguatan kelembagaan di Bawaslu.
”Tema yang dibahas kali ini tentang netralitas ASN. Hal ini penting mengingat bahwa isu netralitas ASN menjadi salah salah satu indikator dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan selalu menjadi persoalan yang berulang pada setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan,” ungkapnya
Secara aturan, menurut Anwar Noris, ASN dituntut bersikap netral, yaitu tidak berpihak dan tidak melakukan tindakan yang menunjukkan dukungan maupun penolakan terhadap pasangan calon atau calon tertentu.
”Pada praktiknya, masih banyak ASN yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut, baik yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, maupun Undang-Undang ASN,” tambahnya
Masih menurut Noris, Bawaslu di Jawa Timur memiliki pengalaman yang cukup banyak untuk mengawasi pelanggaran netralitas ASN.
"Sebagai salah satu contoh kasus pelanggaran netralitas ASN, dapat dilihat pada perkara yang terjadi di Kota Batu. Rekomendasi perkara tersebut telah disampaikan ke BKN sekitar dua tahun yang lalu, namun hingga saat ini belum diketahui secara jelas perkembangan maupun kepastian hukumnya," tambahnya
Kondisi tersebut, kata Anwar Noris, perlu terus dikawal karena bersama dengan kajian dan diskusi serius.
"Bawaslu telah menuntaskan proses penanganan pelanggaran, tetapi hasilnya mandek sebelum sampai pada sanksi," katanya
Untuk itulah, dengan adanya Kamis Manis tersebut, Anwar Noris berharap bisa dibedah secara tuntas pengalaman pengawas pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran.
"Narasumber diharapkan tidak hanya berhenti pada kesimpulan. Melainkan mengupas tuntas kronologi penanganan perkara, sejak kapan peristiwa diketahui, siapa yang mengetahuinya, tanggal kejadian dan temuan serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya
Penulis: Acik