Lompat ke isi utama

Berita

Di Jatim, Totok Paparkan Catatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Di Jatim, Totok Paparkan Catatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Totok Hariyono memaparkan aspek regulasi dan aparatur dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, di hadapan pengawas pemilu dari 38 Kabupaten/Kota di Kantor Bawaslu Jatim, Sabtu (11/06/2022).

Menurut Totok, dari aspek regulasi sebenarnya perlu diperjelas soal subjek, objek, penerimaan permohonan, pihak terkait, mediasi hingga ajudikasi.

"Kami mencatat dari sisi regulasi perlunya kita perjelas tentang subjek, objek, lalu pihak terkait dan proses verifikasi dan ajudikasi," jelasnya.

Selain itu, Mantan Anggota Bawaslu Jatim ini juga memaparkan soal sumber daya manusia dan aparatur dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.

"Bawaslu RI sebenarnya telah memiliki Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), tapi ini perlu ditopang oleh admin dan operator, software dan perangkat lainnya, hingga perlunya sosialisasi yang massif bagi peserta pemilu," jelasnya.

Masih soal aparatur, Totok menekankan tentang pentingnya peningkatan kapasitas SDM dalam mengawal penyelesaian sengketa proses.

"Baik itu dalam mediasi dan ajudikasi ini perlu ditopang oleh aparatur yang paham dan mengerti tentang teknis aturan sekretaris pengganti, teknik pembuktian persidangan, dan kemampuan lainnya," jelasnya.

Totok berharap bahwa pengawas pemilu di Jatim dapat menjaga kualitas penyelesaian sengketa proses.

"Penyelesaian sengketa proses harus benar-benar kita jaga dengan baik sebagai ciri khas dari Bawaslu," pungkasnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle