Lompat ke isi utama

Berita

DHS Kaji Putusan MK soal DPD Sumbar, Beny Aziz Cerita Proses Hukum yang Menyertainya

DHS Kaji Putusan MK soal DPD Sumbar, Beny Aziz Cerita Proses Hukum yang Menyertainya

Bawaslu Jawa Timur menggelar diskusi hukum selasa (DHS) membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pencalonan Irman Gusman sebagai anggota DPD RI dari Sumatera Barat pada Pemilu 2024. Anggota Bawaslu Sumatera Barat, Beni Aziz menjadi narasumber pada DHS seri ke-7, Selasa (9/10/2025)

Dalam paparannya Beni Aziz menceritakan secara runtut tentang proses pencalonan Irman Gusman sebagai calon DPD.

”Prosesnya dimulai sejak 29 Desember 2022 dengan penyerahan dukungan minimal yang diawasi ketat oleh Bawaslu Sumatera Barat di 12 kabupaten/kota. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dukungan tersebut sah dan memenuhi ketentuan,” ceritanya

Kemudian pada pada 11 Mei 2023, Irman resmi mendaftar ke KPU dengan dokumen lengkap, baik secara fisik maupun digital melalui aplikasi Silon. Meskipun sempat terkendala dalam verifikasi administrasi karena belum melampirkan dokumen rekam jejak pidana, menurut Beny Aziz, perbaikan kemudian dilakukan pada 7 Juli 2023.

Setelah verifikasi ulang pada 4 Agustus, persyaratan dinyatakan lengkap. Irman kemudian tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan KPU RI pada 18 Agustus 2023 tanpa ada keberatan publik.

“Masalahnya muncul saat menjelang penetapan DCT. Pada 2 November 2023, tim Irman berkonsultasi dengan KPU karena menduga namanya tidak akan dimasukkan. Kekhawatiran itu terbukti saat KPU RI secara resmi menetapkan DCT pada 3 November tanpa mencantumkan nama Irman,” ceritanya

Kemudian menurut Beny, tim Irman melaporkan ke Bawaslu, tapi ditolak. Kemudian ke PTUN hingga MK.

”Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan DCT dan memasukkan kembali nama Irman. MK juga memerintahkan untuk PSU di seluruh TPS di Sumatera Barat,” ungkapnya

Langkah selanjutnya menurut Beny Aziz, bahwa Bawaslu Sumatera Barat menindaklanjuti putusan tersebut dengan berkonsultasi ke Bawaslu RI dan berkoordinasi dengan KPU setempat.

”Dampak putusan MK tidak hanya memengaruhi daftar calon dan surat suara, tapi juga membuka diskusi soal masa jeda pencabutan hak politik, yang dinilai belum diatur secara jelas.” pungkasnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle