Lompat ke isi utama

Berita

Dekati Pemungutan Suara, Berikut Kerja Pengawasan Pilkada di Jatim

Dekati Pemungutan Suara, Berikut Kerja Pengawasan Pilkada di Jatim

Kerja pengawasan tambah meningkat jelang pemungutan suara. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menyampaikan pengawas pilkada di 16 Kabupaten dan 3 Kota telah menyiapkan sumber daya manusia yang sehat.

"Kami telah melakukan rapid test secara berkesinambungan untuk memastikan tiap petugas sehat. Itu dilakukan secara berjenjang, bertahap, bergelombang dibagi dalam beberapa zona," terang Aang dalam saluran Whatsapp Kamis malam (04/12)

Selain itu pihaknya memaksimalkan pemanfaatan teknologi dalam Aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) yang bisa diunduh di Android.

"Untuk persiapan pelaksanaan pengawasan di 9 Desember nanti jajaran kami juga mempersiapkan semaksimal mungkin terkait pemanfaatan teknologi dengan Siwaslu. Nantinya setiap apa yang diketahui oleh Pengawas TPS dapat lekas tersampaikan hingga ke Bawaslu RI,” tambahnya.

Untuk meningkatkan kemampuan dalam penggunaan teknologi, Aang menjelaskan bahwa Pengawas TPS di Jatim sedang diberikan pelatihan.

“Pengawas TPS juga sedang diberikan pelatihan, tontonan di channel youtube di Bawaslu RI terkait dengan beberapa fokus tahapan pemungutan suara setiap jamnya apa yang harus dilakukan. Di tingkat kecamatan juga sedang bimbingan teknis kepada jajaran Pengawas Desa sampai pengawas TPS", tambahnya.

Intensitas kinerja juga meningkat pada pengawasan logistik pilkada.

"Bawaslu di tingkat Kabupaten dan Kota juga sedang melakukan pengawasan logistik. Diharapkan saat pemungutan suara tidak ada yang kurang atau tidak sesuai dengan ketentuan," terangnya

Secara bersamaan, Pengawas Pemilu di Jatim juga mengawasi tentang laporan dana kampanye.

"Jajaran kami juga fokus melakukan pengawasan terkait Kantor Akuntansi Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU melakukan audit terhadap penerimaan maupun penggunaan dana kampanye yang dilaporkan masing-masing pasangan calon (paslon),” terangnya

Menurut Alumni Pondok Pesantren Mambaus Sholihin ini, bahwa laporan dana kampanye adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh paslon.

“Laporan dana kampanye diwajibkan kepada setiap paslon. Apabila tidak melaporkan maka sanksinya bisa berakibat pada diskualifikasi," pungkasnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle