Dalam Rapat Pimpinan, Noris Paparkan Potensi Kerawanan Pelanggaran dari DCS ke DCT
|
Anggota Bawaslu Jatim, Anwar Noris memaparkan sejumlah potensi kerawanan pelanggaran dalam penyusunan daftar calon sementara (DCS) ke daftar calon tetap (DCT) bakal calon anggota dewan perwakilan daerah se-Jatim, pada Minggu (11/09/2023) di Surabaya
Menurut Noris, potensi kerawanan tersebut bisa terdapat pada perbedaan tanda gambar, nomor urut partai politik peserta pemilu serta nomor urut, nama lengkap dan foto diri terbaru nama bakal calon.
"Kerawanan juga bisa terjadi dalam pergantian bakal calon, lalu perpindahan daerah pemilihan dari partai yang sama, serta soal keterwakilan perempuan sebagaimana putusan Mahkamah Agung nomor 24 P/HUM/2023," jelasnya
Selain itu, Alumni Annuqayah tersebut juga menyoroti soal pontensi pelanggaran yang diakibatkan oleh KPU yang tidak menindaklanjuti masukan dari masyarakat dan saran perbaikan dari Bawaslu.
Untuk itu, Noris berharap Pengawas Pemilu se-Jatim yang baru dilantik agar memiliki prinsip dalam menangani pelanggaran
"Pada prinsipnya kita harus berorientasi untuk melindungi hak politik, memberikan jaminan hukum, aksesibilitas, transparan, cepat dan efektif serta berbasis teknologi," jelasnya
Masih menurut Noris, jajarannya juga harus memiliki strategi yang tepat dalam menangani setiap pelanggaran
"Jaga integritas, pahami setiap aturan, lakukan secara cermat, bergerak cepat, tepat dan cerdas serta yang juga penting jangan pantang menyerah," pungkasnya
JELAS; Anggota Bawaslu Jatim, Anwar Noris saat menyampaikan pemaparan tentang potensi pelanggaran dari daftar calon sementara ke daftar calon tetap pencalonan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Minggu (9-11/09/2023) di Surabaya