Lompat ke isi utama

Berita

Dalam Rapat Pimpinan, Noris Paparkan Potensi Kerawanan Pelanggaran dari DCS ke DCT

Dalam Rapat Pimpinan, Noris Paparkan Potensi Kerawanan Pelanggaran dari DCS ke DCT

Anggota Bawaslu Jatim, Anwar Noris memaparkan sejumlah potensi kerawanan pelanggaran dalam penyusunan daftar calon sementara (DCS) ke daftar calon tetap (DCT) bakal calon anggota dewan perwakilan daerah se-Jatim, pada Minggu (11/09/2023) di Surabaya

Menurut Noris, potensi kerawanan tersebut bisa terdapat pada perbedaan tanda gambar, nomor urut partai politik peserta pemilu serta nomor urut, nama lengkap dan foto diri terbaru nama bakal calon.

"Kerawanan juga bisa terjadi dalam pergantian bakal calon, lalu perpindahan daerah pemilihan dari partai yang sama, serta soal keterwakilan perempuan sebagaimana putusan Mahkamah Agung nomor 24 P/HUM/2023," jelasnya

Selain itu, Alumni Annuqayah tersebut juga menyoroti soal pontensi pelanggaran yang diakibatkan oleh KPU yang tidak menindaklanjuti masukan dari masyarakat dan saran perbaikan dari Bawaslu.

Untuk itu, Noris berharap Pengawas Pemilu se-Jatim yang baru dilantik agar memiliki prinsip dalam menangani pelanggaran

"Pada prinsipnya kita harus berorientasi untuk melindungi hak politik, memberikan jaminan hukum, aksesibilitas, transparan, cepat dan efektif serta berbasis teknologi," jelasnya

Masih menurut Noris, jajarannya juga harus memiliki strategi yang tepat dalam menangani setiap pelanggaran

"Jaga integritas, pahami setiap aturan, lakukan secara cermat, bergerak cepat, tepat dan cerdas serta yang juga penting jangan pantang menyerah," pungkasnya

JELAS; Anggota Bawaslu Jatim, Anwar Noris saat menyampaikan pemaparan tentang potensi pelanggaran dari daftar calon sementara ke daftar calon tetap pencalonan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Minggu (9-11/09/2023) di Surabaya
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle