Lompat ke isi utama

Berita

Cermati Dalil Pemohon, Bawaslu Banyuwangi Siap Hadapi Sidang ke-2 Sengketa Pilkada

Cermati Dalil Pemohon, Bawaslu Banyuwangi Siap Hadapi Sidang ke-2 Sengketa Pilkada

Jelang sidang ke-2 perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahmakah Konsitusi yang dijadwalkan pada Selasa, 2 Pebruari 2021, Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Banyuwangi , Hasyim Wahid mengaku telah siap untuk memberikan keterangan tertulis dan bukti lengkap setelah mendengarkan dan mencermati dalil pemohon.

“Berkat bimbingan Bawaslu RI dan Provinsi, semua sudah siap menghadapi sidang ke 2 pada Selasa, 2 Pebruari nanti. Keterangan tertulis sudah siap. Termasuk bukti-bukti yang digunakan nanti untuk memberikan keterangan tertulis setelah mencermati dalil pemohon,” ungkapnya, Kamis (28/01)

Hasyim menceritakan, bahwa pokok permohonan dari pemohon antara lain berkenaan dengan selisih suara.

“Menurut pemohon dari pasangan calon 01, dalam penetapan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara, terdapat perbedaan sebanyak 4,86 %. Itu disebabkan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan pasangan calob 02,” terangnya

Pokok permohonan lainnya, terang Hasyim tentang pelanggaran terstruktur, massif dan sistematif (TSM).

“Menurut pemohon, terdapat pelanggaran TSM yang dilakukan dengan memanfaatkan suami calon bupati pasangan calon 02. Yakni Bupati Azwar Anas dengan menyalahgunakan wewenang dan politik anggaran. Misal menyusupi sejumlah program bantuan Covid-9 untuk kampanye,” terangnya.

Hasyim juga mencermati tentang pokok permohonan pemohon atas sikap penyelenggara pilkada.

“Bagi pemohon, bahwa termohon dan pengawas pilkada tidak profesional dan adil. Pengawas dianggap telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang ada,” ceritanya.

Point selanjutnya jelas Hasyim, bahwa termohon dianggap berpihak ada pasangan calon nomor 02.

“Termohon dianggap melakukan keberpihakan dan mendukung atau mengarahkan pemilih ke pasangan calon nomor 02,” tambahnya.

Diketahui bahwa sidang ke-2 akan dilaksanakan pada Selasa, 02 Pebruari 2021 dengan agenda menerima dan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Dilanjutkan dengan memeriksa dan mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle