Lompat ke isi utama

Berita

Cerita Bawaslu Blitar Awasi Melekat Pemenuhan Hak Pilih Pasien Covid-19

Cerita Bawaslu Blitar Awasi Melekat Pemenuhan Hak Pilih Pasien Covid-19

Ada yang tersisa dari pilkada 2020. Yakni pengawasan melekat oleh Bawaslu untuk memastikan pemilih yang terinfeksi Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya. Bagaimana ceritanya? Berikut reportasenya.

Tanggal 09 Desember 2020, pandemi belum sepenuhnya melandai. Pengawas pilkada bekerja keras agar pasien Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan pihaknya mengawasi pelaksanaan pemberian hak suara bagi warga dan dirawat di rumah sakit maupun yang berada di rumah isolasi.

"Jadi antara jam 12.00 sampai jam 13.00 WIB adalah kesempatan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melayani pasien Covid-19 di rumah sakit maupun yang isolasi mandiri," terang Hakam.

Ia mengatakan dari data yang diterima dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, bahwa di rumah isolasi Local Education Center (LEC) Garum ada 48 pasien, di Puskesmas Sutojayan ada 16 pasien, sementara di RS Medika Utama Kanigoro ada 21 pasien, dan di RSUD Srengat ada 10 pasien.

“Di kedua rumah sakit, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Srengat dan Rumah Sakit (RS) Medika Utama, pasien yang terpapar Covid-19 tidak menggunakan haknya. Kemungkinan besar karena yang dirawat di rumah sakit ini dengan gejala ya sehingga tidak menggunakan hak meskipun petugas juga memfasilitasi untuk pemberian hak suara di pilkada ini,” tutur Hakam.

Berbeda dengan yang dirawat di rumah isolasi, yakni LEC Garum dan Puskesmas Sutojayan, Kabupaten Blitar. Di dua lokasi itu, pasien Covid-19 ada yang bersedia menggunakan hak pilihnya. Di LEC dari 48 pasien ada 8 yang menyalurkan hak pilihnya. Sedangkan di rumah isolasi di Puskesmas Sutojayan, dari 16 yang dirawat 13 pasien yang memilih.

"Yang pasien Covid-19 ini menggunakan A5 untuk hak suaranya. Kalau di RS Ngudi Waluyo, ada tiga yang menggunakan hak pilihnya,” terangnya.

Hakam menambahkan, dalam pengawasan pemungutan suara di rumah isolasi serta rumah sakit, pihaknya menekankan kepada penyelenggara untuk mengutamakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid-19.

“Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) didampingi Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), disaksikan para saksi dari tim pasangan calon 01 dan 02 dengan panduan dari pihak Dinas Kesehatan. Pengawasan dilakukan dari Panwaslu Kecamatan setempat dan Anggota Bawaslu,” jelas Hakam.

Demi terjaganya jarak aman dan pelaksanaan pemungutan suara sesuai prokes covid-19, proses pemungutan suara dilakukan petugas dengan mengenakan baju hazmat dan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Sementara itu, Pengurus rumah isolasi di Kabupaten Blitar, Inun Pujianto mengatakan pihaknya telah koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk data pasien yang akan mengambil suara di rumah isolasi. Setelahnya akan diberikan A5. Data itu dikoordinasikan dengan PPK termasuk KPPS terdekat dengan rumah isolasi.

"Teknisnya kami berusaha sesingkat mungkin di area isolasi. Pasien tidak sampai keluar batas. Cukup di perbatasan sekat proses pemilihan suaranya dan disaksikan oleh saksi serta petugas pemungutan dari jarak aman," ujar Inun yang juga staf Bagian Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.

Inun menambahkan seluruh petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Setiap pasien juga diharuskan cuci tangan, memakai sarung tangan medis, masker medis. Para relawan juga harus mengenakan APD.

"Pemungutan suara sampai proses penghitungan kami sesuaikan dengan protokol kesehatan dan aman," ucap Inun.

Diketahui pilkada Kabupaten Blitar diikuti dua pasangan calon. Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kabupaten Blitar sebanyak 961.971 orang dan 2.278 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada 22 kecamatan wilayah Kabupaten Blitar.

Sebelumnya, informasi lain, Bawaslu Kabupaten Blitar juga mendapatkan laporan ada TPS yang terpaksa dipindah dari lokasi semula setelah warga di sekitar lokasi TPS meninggal dunia setelah sebelumnya dirawat di rumah sakit. Pemindahan itu dilakukan guna memastikan pemungutan berjalan lancar dan sehat.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle