Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Regulasi Pencalonan DPD, Insan Puji DHS Bawaslu Jatim

Bedah Regulasi Pencalonan DPD, Insan Puji DHS Bawaslu Jatim

Bawaslu Jatim kembali menyelenggarakan diskusi hukum selasa (DHS), pada 26 Agustus 2025. Pada seri ke-6 ini, tema yang diangkat adalah kajian regulasi dan pelaksanaan pengawasan pencalonan perseorangan peserta pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2024, eksaminasi putusan perkara pelanggaran administratif pemilu nomor 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024.

Hadir sebagai narasumber Anggota Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Radian Salman dan Anggota KPU Jatim, Insan Qoriawan.

Dalam kesempatan itu, Anggota KPU Jatim, Insan Qoriawan secara khusus memberikan apresiasi Diskusi Hukum Selasa (DHS) Bawaslu Jatim.

“Acara DHS yang digagas oleh oleh Ibu Dewita Hayu Shinta sangat luar biasa. Apalagi dilakukan saat revisi undang-undang akan dilakukan. Semoga menjadi masukan bagi pembuat regulasi demi perbaikan ke depannya,” ungkapnya

Menurut Insan, posisi Bawaslu semakin kuat pasca putusan MK.

”Bawaslu punya kewenangan lebih kuat setelah putusan MK yang terbaru. Apa yang diskusikan hari ini akan menjadi bahan penting untuk pemilu dan pemilihan di masa-masa yang akan datang,” tambahnya

Di sisi yang berbeda, Anggota Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam memberikan gambaran detail bagaimana putusan nomor 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jatim. Mulai dari aspek historis, dasar hukum dan kewenangan Bawaslu.

”Kewenangan untuk mendiskualifikasi calon itu hanya saat terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif. Untuk putusan pelanggaran administrasi DPD yang terjadi di Jatim, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi calon,” ungkapnya

Sementara itu, Akademisi Universitas Airlangga, Radian Ramlan sebagai penanggap memberikan gambaran secara teoritis tentang putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jatim. Diskusi semakin semarak dengan antusiasme peserta dalam memberikan tanggapan dan pertanyaan. Yang semula dijadwalkan hanya sampai jam 11.45, namun tembus hingga jam 13.00.

Suasana Diskusi Hukum Selasa Bawaslu Jatim, pada 26 Agustus 2025. Tampak, Anggota KPU Jatim, Insan Qoriawan (kanan), Rusmifahrizal Rustam (kiri), dan Dewita Hayu Shinta (atas kanan)
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle