Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu se-Jatim Uji Petik Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik

Bawaslu se-Jatim Uji Petik Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik

Verifikasi faktual keanggotan partai politik berlangsung dari tanggal 15 Oktober sampai 04 November 2022. Untuk memastikan verifikasi tersebut telah berjalan sesuai ketentuan, Bawaslu se-Jatim melakukan uji petik keanggotan partai politik sejak Kamis-Jumat (03-04/10/2022).

Anggota Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam mengungkapkan bahwa uji petik dilakukan dengan menggunakan sampling 10 persen atas verifikasi yang dilakukan oleh KPU.

"Uji petik dilakukan sebagai bahan bagi Bawaslu dalam melakukan pengujian verifikasi faktual anggota yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun yang Memenuhi Syarat (MS) sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 30 tahun 2022. Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kita akan uji petik 10 persen dari hasil verifikasi faktual keanggotaan yang sudah dilakukan oleh KPU," ungkapnya

Menurut Rusmi, selama turun ke lapangan, jajarannya menemukan sejumlah fakta menarik.

"Saat verifikasi faktual tersebut, anggota yang tidak bisa ditemui dikumpulkan di kantor masing-masing calon partai politik. Kalau tidak bisa bertemu, maka bisa menggunakan perangkat elektronik. Tapi masalahnya, ada sejumlah daerah di Jawa Timur yang tidak ada sinyal, ada juga saat dihubungi malah bukan orang yang dituju," jelasnya.

Fakta lain, menurut Rusmi terdapat m anggota partai politik saat verifikasi belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)

"Ini juga masih banyak ditemui. Sementara untuk bisa dinyatakan memenuhi syarat (MS) ini kan harus bisa menunjukkan KTA," pungkasnya

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle