Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu-KPU Jatim Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan, Bahas Kendala Data Pemilih, Coklit Terbatas dan Rekapitulasi DPB Triwulan 1 2026

Koordinasi DPB Bawaslu Jatim ke KPU Jatim

Anggota Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati (dua dari kanan) bersama sekretariat saat melakukan koordinasi ke KPU Jatim, pada Rabu, 18 Januari 2026

Bawaslu Jawa Timur melakukan koordinasi tatap muka dengan KPU Jawa Timur dalam rangka Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I tingkat provinsi, Rabu, 18 Februari 2026 bertempat di kantor KPU Provinsi Jawa Timur.

Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 12.30 hingga 14.00 WIB itu dihadiri oleh Eka Rahmawati Anggota Bawaslu Jawa Timur, Insan Qoriawan Anggota KPU Jawa Timur, bersama jajaran sekretariat yang membidangi pemutakhiran data pemilih dan pengawasan dari kedua lembaga.

Koordinasi ini dilakukan dalam rangka mengatasi beberapa kendala yang dihadapi di lapangan, hal yang menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi sebelumnya bersama Bawaslu Kabupaten/Kota atas pengawasan PDPB Triwulan I mereka pada akhir Januari 2026 lalu. Di sejumlah daerah, Bawaslu kabupaten/kota belum mendapatkan salinan data pemilih yang sifatnya by name by address (BNBA) hasil penetapan terakhir sebagai dasar melakukan uji petik untuk memperbaiki kualitas data pemilih yang akan ditetapkan oleh KPU pada triwulan pertama ini.

Disampaikan oleh Eka Rahmawati, beberapa daerah tersebut antara lain Bojonegoro, Trenggalek, Ponorogo, Kota Surabaya, Kota Blitar, Madiun, Kota Mojokerto, dan Sumenep. Ketiadaan data dimaksud dikhawatirkan akan menghambat optimalisasi fungsi pengawasan terhadap akurasi dan validitas data pemilih.

"Sebagian alasan kenapa data BNBA ini belum diberikan oleh PU kabupaten/kota antara lain terkait akses Sidalih, ketidaklengkapan elemen data yang diberikan, dan otorisasi atau access permit dari jajaran KPU diatasnya," jelas Eka.

Lebih lanjut, menurut Eka permasalahan lain yang mengemuka adalah kurangnya koordinasi antara Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota dalam proses pemutakhiran DPB. Dan masih adanya perbedaan persepsi terkait bukti dukung untuk pemilih TMS terutama yang meninggal dunia. Terkait hal ini, Eka mengusulkan kepada Insan Qoriawan agar dilakukan supervisi bersama antara Bawaslu dan KPU pada daerah-daerah yang mengalami permasalahan.

"Supervisi bersama diharapkan dapat dilakukan sebelum KPU kabupaten/kota melaksanaan rapat pleno pemutakhiran DPB Triwulan ke-I Tahun 2026," tambahnya

Menanggapi berbagai poin yang disampaikan, Insan Qoriawan menyatakan bahwa saran perbaikan dari Bawaslu Provinsi pada Semester II 2025 saat ini sedang dalam proses tindak lanjut dan ditargetkan selesai sebelum rapat pleno rekapitulasi pemutakhiran DPB Triwulan ke-I Tahun 2026.

"KPU Provinsi sepakat melakukan supervisi bersama dengan Bawaslu Provinsi pada kabupaten/kota yang mengalami kendala koordinasi maupun komunikasi yang berdampak pada proses pemutakhiran DPB," tambahnya

Lebih lanjut, KPU Jawa Timur menginformasikan bahwa pada Rabu, 18 Februari 2026, pihaknya telah menerima data kependudukan hasil sinkronisasi dari KPU RI.

"Dalam waktu dekat, pada bulan Ramadhan ini akan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas terhadap kategori pemilih berusia di atas 100 tahun serta data pemilih anomali," ujarnya

Sebagai informasi, rekapitulasi DPB Triwulan I Tahun 2026 direncanakan berlangsung pada awal April 2026. KPU juga berharap masukan atau saran perbaikan dari jajaran pengawas pemilu dapat disampaikan paling lambat satu minggu sebelum pleno dilaksanakan, sehingga dapat segera diproses ke dalam sistem Sidalih.

Penulis: Ach. Taufiqil Aziz

Fotografer: Maulana Hasun

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle