Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Perketat ASN yang WFH, Wajib Buat Laporan Berbasis e-Kinerja

ASN WFH

Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Jatim, Lambok Wesly Simangunsong (Kanan atas) saat memberikan sambutan dalam rapat teknis yang digelar secara luring di Provinsi dan dilanjutkan dengan daring bagi 38 Kabupaten/Kota, pada Kamis, 16 Juli 2026

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mulai memperketat mekanisme pengawasan kinerja pegawainya yang menjalankan skema Work From Home (WFH). Melalui rapat teknis yang digelar secara luring di Provinsi dan dilanjutkan dengan daring bagi 38 Kabupaten/Kota, seluruh ASN Bawaslu se-Jawa Timur diinstruksikan menerapkan sistem pelaporan kinerja harian yang lebih ketat dan terukur, mulai berlaku 17 Juli 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-2088/KP.08/SJ/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 tentang Pelaporan Kinerja Harian Pegawai yang Melaksanakan WFH.

Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Lambok Wesly Simangunsong menegaskan bahwa pelaporan kinerja harian WFH bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, mekanisme ini menjadi instrumen strategis untuk menjaga disiplin, akuntabilitas, dan produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu saat bekerja dari rumah.

"Setiap unit kerja harus mampu menjalankan serta menindaklanjuti ketentuan yang telah ditetapkan secara tepat dan seragam," ungkapnya

Dalam pemaparan materi yang disampaikan oleh Staf SDM Sekretariat Bawaslu Jatim, Nikmah ada tiga elemen dari mekanisme pelaporan kinerja WFH yang baru. Yakni presensi real time via Google Form, laporan kinerja berbasis RHK di e-Kinerja dan adanya verifikasi dari atasan langsung maksimal 2 hari kerja.

“Setiap ASN yang menjalankan WFH wajib merekam kehadiran secara real time melalui Google Forms, baik saat masuk pagi maupun pulang sore hari. Nanti formatnya akan disusun seragam se-Jawa Timur,” ungkapnya

Alumni Universitas Brawijaya ini juga memaparkan bahwa setiap pegawai wajib menyusun laporan kinerja harian yang mengacu pada Rencana Hasil Kerja (RHK) yang telah ditetapkan dalam aplikasi e-Kinerja.

“Laporan harus memuat uraian aktivitas beserta output konkret. Bisa berupa dokumen administrasi, surat, notulensi, laporan, kajian, hingga bahan koordinasi yang dapat diverifikasi atasan. Sebagai bukti pendukung, tautan penyimpanan dokumen di Google Drive wajib dicantumkan pada formulir kehadiran saat jam pulang,” tambahnya

Selain itu, kontrol dari atasan juga penting. Setiap laporan kinerja harian wajib diverifikasi oleh atasan langsung paling lambat dua hari kerja setelah pelaksanaan WFH.

”Atasan bertanggung jawab memastikan kesesuaian aktivitas dengan capaian kinerja, sekaligus memberikan penilaian dan rekomendasi perbaikan bila diperlukan,” tambahnya

Masih menurut Nikmah, bahwa laporan kinerja pegawai akan juga dilaporkan secara berjenjang. Dari sekretariat Kabupaten/Kota ke Provinsi pada hari kerja setiap akhir bulan, lalu dari Provinsi diteruskan ke Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum pada hari kerja pertama bulan berikutnya.

”Data kehadiran dan laporan kinerja ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pemberian tunjangan kinerja ASN,” pungkasnya

Dengan diberlakukannya sistem pelaporan dari presensi digital, laporan berbasis output, hingga verifikasi berjenjang diharapkan bahwa dapat memperkuat budaya kerja yang disiplin, transparan, dan berorientasi pada hasil, sekaligus memastikan pelayanan dan produktivitas organisasi tetap terjaga meski sebagian pegawai bekerja dari rumah.

Penulis: Acik

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle