Bawaslu Jatim Lakukan Pemusnahan 46.098 Arsip
|
Dalam rangka penataan dan pengelolaan arsip yang baik, Bawaslu Jatim melakukan pemusnahan 46.098 dokumen yang sebarannya ada provinsi dan 38 Kabupaten/Kota, pada Selasa (017/10/2023) di Bandilan Sidoarjo.
Kepala Sekretariat Bawaslu Jatim, Sapni Syahril mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan regulasi dari lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Pemusnahan ini dilakukan atas persetujuan dari ANRI. Kemudian juga ada Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 950/KA.01.04/SJ/09/2022 pada September 2022 lalu sehingga kami melakukan agenda pemusnahan arsip,†ungkapnya.
Dari 46.098 dokumen yang sebarannya ada di provinsi dan 38 Kabupaten/Kota tersebut, menurut Sapni usianya beragam.
“Untuk tingkat Kabupaten/Kota rata-rata arsip tahun 2017. Lalu kalau di provinsi arsip tahun 2013. Kami lakukan pemusnahan sesuai prosedur yang ada. Harapannya nanti tata kelola arsip di Bawaslu se-Jawa Timur semakin baik untuk menyongsong Pemilu 2024,†pungkasnya.
Sebagai informasi, bahwa pemusnahan arsip dilakukan dari tanggal 17-20 Oktober 2023.
PEMUSNAHAN: Staf Bawaslu Jatim, Rahmawan Hidayat (dua dari kiri) sedang menerima berkas dari Bawaslu Bojonegoro untuk dilakukan pemusnahan, di Bandilan Sidoarjo, Selasa (17/10/2023)