Bawaslu Jatim Gelar Rawon Vol 3, Siapkan User SIMAN V2 dan Modul Master Aset
|
Menghadapi transisi tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang semakin digital, Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Rembuk Aplikasi Wujudkan Optimalisasi BMN (Rawon) Volume 3 pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 13.00 WIB. Mengusung tema Persiapan User Manajemen Aplikasi SIMAN V2 dan Modul Master Aset, kegiatan yang diinisiasi Subbagian BMN ini menyasar langsung para pengelola aset di 11 satuan kerja (satker) baru Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Forum daring yang berlangsung sekitar dua setengah jam ini diikuti oleh Kepala Sekretariat (Kasek), Koordinator Sekretariat (Korsek), Pelaksana Tugas (Plt) Kasek, hingga staf yang menangani BMN dari masing-masing satker.
Kegiatan resmi dibuka oleh Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Jatim, Lambok Wesly Simangunsong, yang menekankan pentingnya kesiapan menyeluruh sebelum satker-satker baru benar-benar bermigrasi ke SIMAN V2.
Dalam arahannya, ia menggarisbawahi tiga hal utama yang wajib menjadi perhatian seluruh peserta.
“Kita perlu mencermati aspek yang berbeda dari aplikasi SIMAN sebelumnya, kemudian mengidentifikasi dan membenahi data BMN sedini mungkin, agar proses implementasi tidak terhambat akibat kualitas data yang kurang baik serta mencatat seluruh kebutuhan tindak lanjut di masing-masing satuan kerja baik menyangkut data, dokumen pendukung, maupun penyesuaian mekanisme kerja internal,” ungkapnya
Memasuki sesi inti, dua staf BMN Bawaslu Jatim, Vibianova dan Jessica, tampil memandu peserta membahas langkah demi langkah pembuatan user manajemen di SIMAN V2 sekaligus tata cara pencatatan aset bagi satker kabupaten/kota.
Sebagai gambaran, SIMAN merupakan aplikasi digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk mengelola seluruh siklus hidup Barang Milik Negara secara terintegrasi, transparan, dan akuntabel — mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset.
Peserta juga dibekali daftar persyaratan yang wajib dipenuhi setiap satker baru sebelum resmi mengoperasikan SIMAN V2, yaitu:
1. Struktur pengguna telah ditetapkan.
2. User telah memiliki akun Single Sign-On (SSO) Kementerian Keuangan.
3. Role atau peran pengguna telah disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing.
4. Dokumen pendukung telah lengkap.
5. Hak akses telah memperoleh persetujuan resmi.
Rawon Vol 3 menjadi langkah lanjutan Bawaslu Jatim dalam memastikan 11 satker baru siap beradaptasi dengan sistem pengelolaan aset yang lebih modern. Dengan kombinasi arahan kebijakan dari pimpinan dan pendampingan teknis langsung dari tim BMN, forum ini diharapkan mempercepat proses onboarding satker ke SIMAN V2 tanpa kendala berarti — sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Bawaslu se-Jawa Timur.
Penulis: Galih