Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Evaluasi 21 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil

Bawaslu Jatim Evaluasi 21 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil

Bawaslu Jatim kembali mengevaluasi Pegawai Pemerintah Non Pengawai Negeri Sipil (PPNPNS), pada Rabu Sore (5/1/2021). Sebanyak 21 pegawai mengikuti evaluasi dengan menggunakan sistem online.

Kepala Sekretariat, Sapni Syahril mengaku bahwa evaluasi dilakukan untuk menilai kinerja jajarannya sepanjang 2021.

“Memang ini rutinitas tiap tahun ya. PPNPNS dievaluasi. Kami ingin mengetahui sejauhmana kinerja yang dilakukan selama tahun 2021,” tuturnya.

Sapni menuturkan bahwa bila ada pegawai yang kinerjanya turun bisa diroling ke bagian lain.

“Kita akan menilai nanti kalau ada yang kinerjanya turun bisa nanti ditempatkan di bagian lain Bawaslu Jatim ini sesuai dengan kebutuhan yang ada. Hal ini bertujuan agar seluruh pegawai bisa mengerti tugas bagian lainnya,” tambahnya.

Sapni berharap bahwa dari evaluasi ini akan memacu kinerja pegawainya lebih baik.

“Evaluasi ini memang tidak untuk mengurangi jumlah pegawai ya. Tapi harapannya semoga nanti pegawai yang ada ini bisa semakin baik menjadi supporting sistem dalam pengawasan tahapan pemilu yang dimulai tahun 2022,” jelasnya

Salah satu peserta evaluasi, Istiqomah menuturkan evaluasi dijalaninya berjalan lancar

"Evaluasi tadi bisa mengasah kembali pengetahuan tentang pengawasan pemilu. Karena dari 25 soal banyak yang muncul tentang pengawasan. Saya yang dibagian administrasi jadi lebih terbuka pemahaman saya," jelasnya

Alumni Universitas Airlangga ini berharap bahwa seluruh pegawai bisa memahami seluruh bagian di Bawaslu Jatim.

"Kami berharap seluruh pegawai Bawaslu Jatim tidak hanya paham tugas pokoknya di salah satu bagian, tapi seluruh ilmu tentang pengawasan bisa dipahami. Dengan begitu kita bisa menjadi support system yang baik dalam tahapan pemilu 2024," pungkasnya

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle