Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Bedah Legalitas Dokumen Elektronik Kepemiluan

Bawaslu Jatim Bedah Legalitas Dokumen Elektronik Kepemiluan

Adaptasi terhadap teknologi memang penting. Tetapi legalitasnya secara hukum perlu diperhatikan. Untuk itulah Bawaslu Jatim bedah legalitas dokumen elektronik kepemiluan, Senin (20/12/2021) di Surabaya.

Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Purnomo Satrio menuturkan bahwa legalitas dokumen elektronik sekurang-kurangnya juga perlu mencermati Undang-Undang kepemiluan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kalau berbicara legalitas dalam kepemiluan mau tidak mau kita akan mencermati beberapa undang-undang. Terkait undang-undang pemilu dan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” sambutnya.

Pada dasarnya, menurut Purnomo dokumen elektronik sah secara hukum dan bisa dilanjutkan dalam persidangan.

“Kalau dikepemiluan, dokumen elektronik itu berada posisi atau alat yang sah dan mempunyai kekuatan hukum untuk dilanjutkan dalam persidangan,” jelasnya.

Pengalaman dalam pemilu, terang Purnomo, penyelenggara akan bersinggungan dengan dokumen elektronik sehingga ia perlu didalami dengan serius bagi penyelenggara pemilu.

“Dalam kepemiluan antara terkait sistem informasi daftar pemilih. Lalu juga berkaitan rekapitulasi pemungutan suara di luar negeri. Kesempatan ini Bawaslu Jatim hadirkan Bapak Arif Budiman yang nanti akan membedah tentang gambaran dokumen elektronik dalam kepemiluan, kemudian Bapak Muhidin akan berbicara tentang dokumen elektronik dalam persidangan, dan Bapak Joshua akan menjelaskan bagaimana dokumen elektronik diatur dalam pemerintahan kita,” pungkasnya

Diskusi juga diikuti oleh perwakilan Dinas Komunikasi dan Informasi se-Jatim, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik se-Jatim, dan masyarakat umum yang mengikut via aplikasi Zoom dan kanal Youtube.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle