Lompat ke isi utama

Berita

ASN PPPK Bawalu Jatim Dibekali Integritas dan Tanggung Jawab

ASN PPPK Bawalu Jatim Dibekali Integritas dan Tanggung Jawab

Surabaya – Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan pembekalan bagi Apartur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di lingkungan Bawaslu se-Jawa Timur, menyusul pelantikan resmi, Rabu (1/07/2025).

Plh Ketua Bawaslu Jatim, Rusmi Fahrizal Rustam, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar para ASN PPPK yang saja dilantik dapat menjaga integritas dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh yang terlantik dan telah resmi menjadi bagian dari Bawaslu. Semoga bisa bekerja dengan penuh tanggungjawab dan menjaga marah lembaga pengawas Pemilu ini” ungkap Rusmi.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Jatim, Yusuf, menekankan pentingnya sikap profesional dan loyal dalam bekerja sebagai ASN. Ia mengingatkan agar para pegawai senantiasa menjaga soliditas dalam tim dan menaati struktur serta aturan yang berlaku.

“Bekerjalah dengan baik sesuai aturan. Jaga profesinalitas, loyalitas, dan komunikasi yang baik dengan para Pimpinan, pejabat struktural serta sesama rekan kerja di kesekretariatan baik yang ada di Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota”, harap Yusuf di depan ratusan PPPK dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jatim.

Dalam pembekalan tersebut, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Jawa Timur, Wesly Simangunsong, turut mengingatkan bahwa para Kepala Sekretariat (Kasek) dan Koordinator Sekretariat (Korsek) di kabupaten/kota memiliki tanggung jawab membimbing serta mengawasi ASN PPPK yang baru. Ia juga menyampaikan pentingnya memahami dasar hukum kepegawaian.

“Karena telah resmi menjadi bagian dari Korps Pegawai RI, para ASN ini wajib memahami Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan turunannya, khususnya PP Nomor 94 Tahun 2024 tentang Disiplin ASN, serta SE MENPAN RB No. 1 Tahun 2023 ttg Disiplin PPPK. Ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menjalankan tugas,” tegas Wesly.

Ia juga meminta agar para kasek dan korsek menempatkan ASN PPPK sesuai jabatan fungsional (jafung) dan ketersediaan tempat.

“Jangan sampai pegawai sudah masuk tapi tidak ada tempat atau peran yang jelas. Penempatan harus sesuai dengan fungsinya,” tambahnya.

Pembekalan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi para ASN PPPK untuk menjalankan tugasnya dengan profesional, penuh dedikasi, serta berkontribusi dalam menjaga integritas pemilu di wilayah Jawa Timur.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle