Lompat ke isi utama

Berita

Amanat Undang-Undang, Bawaslu se-Jatim Menyusun Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran

Amanat Undang-Undang, Bawaslu se-Jatim Menyusun Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran

Sebagai lembaga negara, kerja yang telah dilakukan seyogianya memang harus dilaporkan dan disajikan kepada publik. Untuk itu, sebagai wujud tanggung-jawab, Bawaslu se-Jatim menyusun laporan akhir penanganan pelanggaran pilkada 2020, di Kota Batu, Rabu-Kamis, 03-04 Februari 2021.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Muh Ikhwanudin Alfianto menyampaikan bahwa laporan akhir disusun sesuai dengan amanat undang-undang.

“Laporan akhir divisi penanganan pelanggaran pilkada 2020 disusun sesuai amanat Undang-undang kepada Bawaslu untuk mengawasi tahapan pilkada. Ini juga sebagai pertanggung-jawaban kepada publik atas kerja-kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran,” terang Ikhwan

Ikhwan mengajak pengawas pemilu se-Jawa Timur serius dalam membuat laporan akhir penanganan pelanggaran.

“Untuk itu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada agar serius dalam menyusun laporan akhir ini untuk membuktikan dan menunjukkan kepada masyarakat atas hasil kerja kerasnya dalam melaksanakan pengawasan tahapan pilkada,” tambahnya

Keseriusan itu ditunjukkan menurut Pria yang berasal dari Ponorogo ini dari memperhatikan dengan saksama dan sebaik-sebaiknya petunjuk teknis penyusunan laporan akhir. Karena bagi Ikhwan, Bawaslu Provinsi juga akan menyusun laporan akhir berdasarkan data dari Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Sistematika laporan akhir dari Bawaslu RI agar diperhatikan dan dijadikan pedoman dalam penyusunan laporan akhir pilkada 2020 di Jatim. Bawaslu provinsi Jatim akan menyusun laporan akhir berdasarkan laporan dari bawaslu kab kota,” pungkasnya

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle