Lompat ke isi utama

Berita

369 Pegawai Non PNS Bawaslu se-Jatim Ikuti Evaluasi Tahunan dengan CAT

369 Pegawai Non PNS Bawaslu se-Jatim Ikuti Evaluasi Tahunan dengan CAT

Selesai sudah evaluasi untuk 369 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Jawa Timur pada Rabu (23/12). Kepala Sub Bagian Administrasi Bawaslu Jatim, Arif Priyono menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan setiap tahun bagi PPNPNS berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 tahun 2017.

“Sesuai peraturan dari Sekretaris Jenderal, bahwa PPNPNS di lingkungan Bawaslu setiap tahun dievaluasi kemampuannya untuk kemudian kami nilai dan melakukan rasionalisasi,” tutur Arif di ruangannya, Rabu (23/12).

Arif yang sekaligus Ketua Panitia Pelaksana menuturkan bahwa evaluasi tahun ini dilakukan dengan Computer Asisted Test (CAT). Tahun sebelumnya menggunakan Aplikasi Socrative.

“Evaluasi CAT di Jawa Timur berjalan lancar. Hanya ada 8 peserta yang mengalami kendala teknis saat ikut evaluasi,” terang Arif di ruangannya, Rabu (23/12).

Arif menuturkan bahwa pelaksanaan evaluasi dilakukan sejak tanggal 14 sampai 23 Desember 2020.

“Dibagi dalam dua gelombang. Dari tanggal 14 sampai 19 kemarin untuk 19 daerah yang tidak pilkada. Lalu dilanjutkan pada tanggal 21 sampai tanggal 23 Desember untuk daerah yang menyelenggarakan pilkada. Termasuk untuk Bawaslu Provinsi Jatim,” tambahnya.

Ia juga menambahkan, soal CAT berasal dari Bawaslu RI. Pihaknya di Jatim menyiapkan teknis saja.

“Dalam satu hari ada 4 sesi pelaksanaan test. Jadi kami mengupayakan agar staf Bawaslu se-Jatim bisa ikut evaluasi sesuai petunjuk dari Bawaslu RI. Baik terkait waktu, kode token dan lainnya,” pungkasnya.

Diketahui bahwa evaluasi dilakukan dengan 10 kluster. Antara lain Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Penyelesaian Sengketa, Data dan Informasi, Pengawasan Pemilu, Administrasi, Keuangan, Penanganan Pelanggaran, Barang Milik Negara, Hukum dan Perencanaan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle