Dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur Tahun 2023, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 diseluruh Indonesia. Atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur Tahun 2023. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

Persyaratan calon :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;dan
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur Sesuai Ibu Kota Zona dengan melampirkan:

  1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sesuai Zona;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisiroleh instansi yang berwenang;
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
  8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  10. Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
  13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
  17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih;
  18. Tangkap Layar tanda terima pendaftaran secara online di Aplikasi Mr. Bawaslu http://sdmod.bawaslu.go.id/;
  19. Formulir ceklist isian kelengkapan berkas administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

KETERANGAN:

  1. Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online di Aplikasi Mr Bawaslu http://sdmod.bawaslu.go.id/ yang panduannya terlampir pada pengumuman ini;
  2. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
  3. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
    Se-Jawa Timur dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kantor sekertariat masing-masing Zona atau dapat diunduh pada laman bawaslu.go.id , jatim.bawaslu.go.id dan/atau laman Bawaslu
    Kabupaten/Kota;
  4. Dokumen pendaftaran yang dikumpulkan wajib berupa hardcopy dan softcopy;
  5. Untuk hardcopy dikirim melalui pos kilat khusus atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Ibu Kota Zona.
  6. Untuk softcopy adalah hasil scan dokumen asli ,serta dikirim melalui email masing-masing Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Ibu Kota Zona dengan format File Winrar dan judul berkas seperti contoh dibawah ini (nama calon_Bakal Calon Bawaslu. Contoh: Nikmah_Bacalonbawaslukabkediri);
  7. Berkas pendaftaran yang berupa hardcopy dibuat masing-masing Rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) foto copy;
  8. Waktu penerimaan pendaftaran mulai Senin 29 Mei 2023 s.d Rabu 07 Juni 2023 (hari kerja);
  9. Untuk penerimaan berkas yang diantar langsung maksimal pelayanan pada pukul 16.00 wib sedangkan untuk berkas yang dikirim melalui email diterima paling lambat tanggal 07 Juni 2023 pukul 23.59 wib dan untuk berkas yang dikirim melalui pos kilat paling lambat dilihat dari cap pos pada tanggal 07 Juni 2023;
  10. Pendaftar wajib memastikan kelengkapan pendaftaran dengan mengisi dan menandatangani formulir ceklist yang telah disediakan oleh panitia, serta telah mendapatkan tanda terima dari aplikasi Mr. Bawaslu;
  11. Jika ada kesulitan dalam mendaftar dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi masing-masing zona;
  12. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Zona 1 : Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kota Surabaya
Zona 2 : Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto
Zona 3 : Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Situbondo
Zona 4 : Kabupaten Sidoarjo, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo
Zona 5 : Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Blitar, Kota Blitar
Zona 6 : Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang
Zona 7 : Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung
Panduan Pendaftaran Online Mr. Bawaslu
Link Download Kelengkapan Berkas
18 thoughts on “PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA SE-JAWA TIMUR PERIODE 2023-2028”
  1. Saya kepingin melamar utk menjadi anggota Bawaslu thn 2024, karena pingin penyelenggaraan Pemilu bisa berjalan dgn baik, obyektif tanpa ada rekayasa dari pihak manapun agar bisa menjadi pelajaran yg sangat berharga bagi generasi kita kedepan

  2. Saya sangat mengapresiasi adanya lowongan sebagai BAWASLU KABUPATEN DI JAWA TIMUR. Dan berharap bisa ikut berkontribusi menyukseskan PEMILU 2024.
    MERDEKA.

Tinggalkan Balasan ke SLAMET RIJANTO Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0