Surabaya – Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kordiv Hukum dan Diklat, Dewita Hayu Shinta memastikan bahwa Bawaslu Jatim dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang tercantum dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), telah menyiapkan keterangan tertulis untuk menghadapi 13 permohonan PHPU di Jawa Timur.

Ia merinci, 13 permohonan tersebut terdiri dari 8 partai politik dan 3 calon legislatif yang meliputi kategori DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPR RI. Untuk DPR RI ada 4 permohonan, DPRD Provinsi ada 1, dan sisanya adalah DPRD Kabupaten/Kota.

“Untuk Jatim, kami hanya ada di permohonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan untuk DPD tidak ada”, tukasnya.

Untuk menghadapi 13 permohonan ini, Bawaslu Provinsi Jawa Timur bersama dengan 21 Bawaslu Kabupaten/Kota yang nama Kabupaten/Kotanya tercantum pada permohonan pemohon, sudah menyiapkan keterangan tertulis yang juga disertai dengan alat bukti.

“Ini telah disiapkan sejak bulan Maret 2024, jadi saat permohonan para pemohon sudah dimasukkan ke MK, kita bisa melihat permohonannya di website MK. Nah dari data inilah kami membuat keterangan tertulis. Kurang lebih hampir 3 minggu menyiapkan keterangan tertulis dan alat buktinya”, jelas komisioner yang akrap disapa Sisin ini.

Ia menambahkan, tantangan terberat dalam penyusunan keterangan tertulis ini adalah keterbatasan waktu yang ada untuk mengumpulkan alat bukti. Namun meski demikian, hingga 23 April 2024, tercatat progres persiapan PHPU Bawaslu Jawa Timur sudah mencapai 90%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0