Surabaya – Tim Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur memanfaatkan data hasil pengawasan pada rumah data dan informasi (Datin) yang dimiliki oleh Bawaslu Jatim untuk menyusun keterangan tertulis pada 13 permohonan PHPU di Jawa Timur.

Menurut Kordiv Hukum dan Diklat, Dewita Hayu Shinta, seluruh data yang dikumpulkan oleh seluruh PTPS, Kecamatan dan Kabupaten selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara sangat membantu tim yang dipimpinnya dalam menyusun keterangan tertulis. Terlebih setelah perbaikan permohonan dari para pemohon yang berimplikasi pada bertambahnya jumlah TPS-TPS yang tercantum.

“Karena permohonan pemohon ini juga banyak sekali menyebutkan TPS-TPS yang ada di Jawa Timur, nah ini yang harus kami kumpulkan, mulai dari C-Hasil ditingkat TPS, form A-nya, hingga bagaimana pengawasan PTPS kami di lapangan”, ujarnya.

Ia melanjutkan, tidak hanya sampai disitu, Bawaslu Jatim juga mengumpulkan alat bukti ditingkat kecamatan. Kecamatan di Jawa Timur sendiri juga banyak sekali disebutkan dalam permohonan, sehinggai juga harus mengumpulkan hasil pengawasan kita direkap tingkat kecamatan.

“Untungnya, kami sudah memiliki rumah data pangawasan yang dikelola oleh Divisi Datin, jadi ketika dibutuhkan seperti ini data-data pengawasan dapat dicari dengan cepat, sehingga menghemat waktu untuk mengumpulkan alat bukti”, jelas perempuan asal Kabupaten Blitar ini.

Ia menambahkan, selain alat bukti, Bawaslu Jatim juga harus mengumpulkan hasil penanganan pelanggaran, karena dalam permohonan pemohon tidak hanya mendalilkan perselisihan hasil namun juga terkait dengan penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Semua kami kumpulkan dan semuanya dan kami narasikan”, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0