Lompat ke isi utama

Pojok Pengawasan

Pemilu dan Generasi Muda: Memilih Pemimpin atau Memilih Popularitas?

Pemilu dan Generasi Muda: Memilih Pemimpin atau Memilih Popularitas?

Mengenal calon pemimpin saat ini tidak perlu lagi menunggu wajah mereka terpampang di baliho raksasa, flyer, atau televisi. Melalui gesekan jempol di layar ponsel pada aplikasi media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube, para kandidat dapat dikenal seketika. Namun kemudahan visual ini memicu pertanyaan kritis: apakah kita mengenal mereka karena kapasitas kepemimpinannya, ataukah sekadar popularitas digital yang dipoles rapi?

Perubahan pola komunikasi politik ini erat kaitannya dengan kebangkitan kelompok pemilih muda. Merujuk pada data historis BPS dalam publikasi tahun 2020, Indonesia memiliki 75,49 juta jiwa Generasi Z (27,94% populasi) dan sekitar 69,90 juta jiwa Milenial. Pada Pemilu 2024, potensi demografis ini mengkristal menjadi kekuatan politik mutlak. Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional sebanyak 204.807.222 pemilih, KPU mencatat bahwa Generasi Milenial menyumbang 66.822.389 suara (33,60%), sedangkan Generasi Z menyumbang 46.800.161 suara (22,85%).

Secara akumulatif, gabungan suara Milenial dan Gen Z mencapai 113.622.550 pemilih atau setara dengan 56,45% dari total suara nasional. Angka dominan ini menegaskan bahwa suara pemilih muda bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan penentu arah kepemimpinan nasional.

Anatomi Kerawanan Digital: Polusi Ujaran Kebencian di Ruang Siber

Besarnya proporsi suara pemuda berbanding lurus dengan perubahan radikal metode kampanye. Sebagai digital natives, Gen Z dan Milenial mengonsumsi informasi politik mayoritas lewat platform siber. Studi perilaku pemilih muda menunjukkan bahwa hingga 91% responden Gen Z mengaku pilihan politik mereka sangat dipengaruhi oleh konten di media sosial (Instagram, TikTok, dan Telegram).

Melalui siaran langsung (live streaming) interaktif yang menciptakan keintiman semu, kolaborasi dengan influencer, hingga pemolesan citra audio-visual, popularitas digital dapat dibangun secara instan. Popularitas memang penting agar gagasan kandidat tersampaikan. Persoalannya muncul ketika tingkat keterkenalan digital ini dijadikan satu-satunya ukuran kualitas calon, menyamarkan rekam jejak dan kapasitas kepemimpinan yang sesungguhnya.

Media sosial bertindak sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, ia mendemokratisasi komunikasi politik; di sisi lain, ia berpotensi menciptakan kedangkalan kognitif. Banyak pemilih muda rentan menyerap narasi visual berdurasi pendek belasan detik secara instan, tanpa melakukan verifikasi mendalam atas integritas, kapasitas organisasi, maupun rekam jejak hukum sang kandidat.

Tantangan ruang siber selama Pemilu 2024 sangat kompleks dan didukung oleh data empiris yang mengkhawatirkan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melaporkan penanganan 203 isu hoaks Pemilu 2024 dengan total sebaran mencapai 2.882 konten digital. Konten keliru ini didistribusikan masif di berbagai platform: Facebook mendominasi dengan 1.325 konten, disusul X/Twitter (947), TikTok (342), Instagram (198), Snack Video (36), dan YouTube (34). Sebagai respons cepat, Kominfo melakukan take down terhadap 1.399 konten untuk menahan laju disinformasi.

Namun, temuan Bawaslu menunjukkan masalah siber yang jauh lebih mendalam. Dari 341 dugaan pelanggaran konten internet resmi yang diidentifikasi Bawaslu, ujaran kebencian (hate speech) mendominasi secara mutlak sebesar 96% (326 konten), sedangkan hoax atau berita palsu murni hanya berkisar 1% (5 konten). Hal ini membuktikan bahwa kerawanan digital terbesar Pemilu bukanlah rekayasa fakta semata, melainkan penyebaran permusuhan verbal, politisasi SARA, dan polarisasi opini yang mengurung pemilih muda dalam ruang gema (echo chambers) yang saling bertentangan. Dampaknya sangat masif: sekitar 62% masyarakat mengaku pernah melihat informasi keliru di ruang digital, dan 80% meyakini bahwa informasi keliru tersebut mempengaruhi pilihan politik negara secara signifikan.

Demokrasi Sehat di Balik Layar Gawai

Menyikapi polusi informasi ini, diperlukan kolaborasi taktis antarpelaku demokrasi. Partai politik memiliki tanggung jawab etis menyajikan pendidikan politik yang mencerdaskan. Partai politik harus menghentikan kampanye hitam manipulatif dengan mengerahkan pasukan buzzer untuk menjatuhkan lawan. Sebaliknya, partai politik dituntut memanfaatkan ruang digital sebagai media edukasi transparan mengenai program kerja, rekam jejak, dan visi rasional kandidat.

Di sisi lain, kaum muda tidak boleh pasif. Sebagai kelompok melek teknologi, Gen Z dan Milenial harus memimpin pengawasan partisipatif di ruang digital. Langkah paling mendasar adalah memutus rantai penyebaran konten hoaks, kampanye hitam, atau ujaran kebencian. Lebih jauh, generasi muda harus aktif melaporkan indikasi pelanggaran digital tersebut melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Bawaslu RI maupun Kemenkominfo.

W. Lance Bennett & Alexandra Segerberg dalam The Logic of Connective Action: Digital Media and the Personalization of Contentious Politics (2013), menjelaskan bagaimana media digital memungkinkan individu melakukan aksi politik yang terhubung melalui jaringan digital, tanpa selalu membutuhkan struktur organisasi politik konvensional. Teori ini membantu menjelaskan bahwa partisipasi politik generasi muda dapat berlangsung melalui tindakan digital, misalnya menyebarkan informasi yang terverifikasi, melakukan fact-checking, mengoreksi informasi palsu, melaporkan konten bermasalah, membangun kampanye edukasi, mengawasi perilaku politik di ruang digital. Dengan demikian, generasi muda bukan hanya objek komunikasi politik, tetapi dapat menjadi aktor pengawasan demokrasi melalui jaringan digital.

Memilih pemimpin menuntut kearifan kognitif yang jauh melampaui visualisasi atau candaan jenaka di layar ponsel. Popularitas digital bukanlah suatu kesalahan, melainkan sarana komunikasi politik yang sah dalam demokrasi, namun tidak boleh menjadi satu-satunya dasar kelayakan kepemimpinan. Kapasitas sejati seorang pemimpin diuji melalui rekam jejak integritas, pengalaman organisasi, dan kejernihan visi penyelesaian masalah rakyat. Tugas generasi muda dalam mengawal demokrasi tidak berakhir di bilik suara setelah mencelupkan jari ke tinta. Tanggung jawab sejarah pemuda adalah memastikan ekosistem siber tetap jujur, sehat, dan bermartabat. Melalui partisipasi digital yang cerdas, kedaulatan politik bangsa akan tetap terjaga di tangan pemilih yang rasional, bukan terjebak dalam ilusi popularitas yang semu.

 

Oleh: Furqan Daniel AT (IKA UNAIR Cab. Bangkalan)

Editor: Redaksi Pojok Pengawasan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle