Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dorong KPU Tindak Lanjut Saran Perbaikan Sebelum Rekapitulasi Data Pemilih Semester I 2026

Eka di Rakoor dengan KPU

Anggota Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati (pegang mik) saat memberikan masukan kepada KPU Provinsi Jawa Timur, di Kantor Bawaslu Jatim, pada Senin, 22 Juni 2026

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Senin (22/6/2026), guna mempersiapkan pengawasan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Bawaslu Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi yang konstruktif dengan KPU demi menghasilkan data pemilih yang berkualitas. Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Eka Rahmawati, menekankan pentingnya penyelesaian Saran Perbaikan sebelum tahapan rekapitulasi dimulai. Ia berharap masukan dari pengawas pemilu, baik melalui uji petik maupun metode pengawasan lainnya dapat diselesaikan sebelum pelaksanaan rekap, sehingga tidak ada data yang tertunda (data tunda) saat pleno berlangsung.

"Kami berharap koordinasi yang baik antara KPU dan Bawaslu Jawa Timur dapat menghasilkan data yang lebih baik. Setiap Saran Perbaikan yang kami sampaikan idealnya ditindaklanjuti pada hari yang sama," ujar Eka.

Bawaslu Jawa Timur juga menjadwalkan penyampaian masukan dari hasil pengawasan secara serentak pada 26 Juni 2026 sebagai batas akhir, agar KPU kabupaten/kota memiliki cukup waktu untuk menindaklanjutinya sebelum rekap.

Merespon hal tersebut, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan menyatakan kesiapan dan komitmen penuh untuk bersikap terbuka serta menindaklanjuti setiap Saran Perbaikan dari Bawaslu. KPU juga menegaskan tidak akan menutup akses informasi kepada pihak mana pun dalam proses ini.

"Kami berkomitmen untuk tidak menunda tindak lanjut dari Saran Perbaikan yang diajukan, dan kami tidak menutup akses informasi kepada siapapun," tegasnya

Pihak KPU juga akan mengingatkan jajaran kabupaten/kota agar lebih teliti dalam pengelolaan administrasi data pemilih, mengingat masih ditemukannya sejumlah persoalan ketelitian administrasi di tingkat bawah. KPU mendorong agar seluruh pekerjaan dapat diselesaikan lebih awal dan tidak terlalu berdekatan dengan jadwal pelaksanaan rekap.

Dalam forum koordinasi tersebut, KPU Provinsi Jawa Timur memaparkan jadwal resmi rekapitulasi PDPB. Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung pada 1 atau 2 Juli 2026 sesuai Surat KPU Nomor 228, sementara rekapitulasi tingkat provinsi akan digelar pada 6 Juli 2026. Adapun Pleno tingkat Nasional diagendakan pada 23 Juli 2026.

Sebagai langkah antisipasi kemunculan data ganda, KPU akan mengunci akses Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) pada 27 hingga 30 Juni 2026. Pihak KPU Jawa Timur menyampaikan bahwa data ganda antar kabupaten/kota maupun antar provinsi kini telah dapat ditekan, meski persoalan data ganda antarluar negeri masih dalam proses penanganan.

Diketahui bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu Jawa Timur yang telah sejak Semester II Tahun 2025 menginisiasi skema joint supervision (supervisi bersama) dengan KPU Jawa Timur. Langkah ini ditempuh demi menjaga kualitas dan integritas data pemilih menjelang tahapan pemilu berikutnya.

Bawaslu Jawa Timur menegaskan bahwa forum koordinasi semacam ini akan terus dibangun secara reguler, bukan hanya menjelang rekap, namun juga dalam rangka persiapan pengawasan PDPB Semester II Tahun 2026.

Penulis: Acik

Foto: Hasun

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle