Lompat ke isi utama

Berita

Sengketa Hasil Banyuwangi, MK Putuskan Permohonan Pemohon Tidak Diterima

Sengketa Hasil Banyuwangi, MK Putuskan Permohonan Pemohon Tidak Diterima

Sengketa hasil pilkada Banyuwangi telah memaski putusan sela. Dalam sidang ketiga yang dilaksanakan secara daring pada Senin Sore (15/02) Mahkamah Konstitusi akhirnya memutus perkara perselisihan hasil pemilihan dengan nomor 87/PHP.BUP-XIX/2021 permohonan pemohon tidak diterima.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid menuturkan MK telah membacakan putusan/ketetapan, Senin Sore.

“Mejelis yang mulia memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima sehingga tidak ada sidang lanjutan. Putusan sela untuk Banyuwangi dibacakan secara daring, senin sore, sekitar jam 16.00 sampai 18.21,” jelasnya via saluran Whatsap.

Hasyim mengaku akan menunggu salinan putusan MK sembari akan mengawasi langkah selanjutnya pasca putusan.

“Setelah putusan yang final dan mengikat dari MK ini kami akan mengawasi langkah selanjutnya, seperti penetapan pasangan calon secara teknis oleh KPU Banyuwangi,” tambah Hasyim

Hasyim juga menurutkan bahwa sebagai pemberi keterangan pihaknya telah dua kali mengkuti persidangan langsung di MK.

“Tanggal 26 Januari dan 2 Februari mengikuti sidang langsung di MK. Kami telah memberikan keterangan tertulis di depan majelis sebanyak 29 halaman dengan 61 bukti. Sidang ketiga yang dilaksanakan secara daring, maka lebih fleksibel. Saya mengikuti di kantor, komisioner yang lain di rumah,” pungkasnya

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle