Lompat ke isi utama

Berita

Rentan Dieksploitasi dalam Kampanye, Ely Ajak Perempuan di Blitar Awasi Pilkada

Rentan Dieksploitasi dalam Kampanye, Ely Ajak Perempuan di Blitar Awasi Pilkada

Perempuan dan anak menjadi kelompok rentan yang ditarget dalam kampanye. Dari 18.615.191 pemilih yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota yang pilkada di Jatim, jumlah pemilih perempuan mencapai angka 9.428.993. Lebih tinggi dari pemilih laki laki yang hanya berjumlah 9.186.198 pemilih.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini menyampaikan bahwa perempuan yang menyusui, hamil, dan anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kampanye tatap muka terbatas. Hal ini ia sampaikan dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bertajuk Stop Eksploitasi Anak dan Perempuan dalam Pilkada, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar, Rabu sore (28/10) di Blitar.

"Berdasarkan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 perempuan yang hamil, menyusui, dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye," terangnya, dihadapan berbagai perwakilan kelompok perempuan di Blitar.

Selain dilarang dalam kampanye, menurut Ely, perempuan juga rentan disasar oleh politik uang.

"Karena ekonomi sedang sulit, maka perempuan juga terancam dan rentan oleh bujuk rayu politik uang," tambahnya.

Pada sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan Persatuan Istri Tentara (Persit), Bhayangkari, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Aisyiyah, Muslimat, Fatayat, Kopri, Kohati sampai dengan Sarinah, Ely mengajak perempuan di Blitar untuk berpartisipasi awasi tahapan pilkada.

"Perempuan harus aktif dan ikut serta dalam pengawasan partisipatif dengan tolak politik uang," jelasnya

Sementara itu, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 0808, Dian Musrianto mengapresiasi giat yang dilaksanakan oleh Bawaslu.

"Dengan posisi kami harus netral, kami ingin ikut serta dalam pengawasan partisipatif agar pilkada sukses, demokratis dan berintegritas," pungkasnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle