Lompat ke isi utama

Berita

Laporan TSM Pilkada Jember, Bawaslu Jatim Putuskan Tidak Dilanjutkan ke Pemeriksaan

Laporan TSM Pilkada Jember, Bawaslu Jatim Putuskan Tidak Dilanjutkan ke Pemeriksaan

Dugaan pelanggaran pilkada secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) kembali diproses oleh Bawaslu Jatim. Hal ini setelah tanggal 1 Februari 2021 lalu, Bawaslu Jatim menerima laporan dari Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto yang memberi kuasa kepada advokat atas nama Muhammad Husni Thamrin perihal dugaan pelanggaran TSM pilkada Jember.

Sesuai dengan mekanisme, laporan yang telah diregister lalu diproses. Jumat kemarin (05/02), Bawaslu Jatim telah menyelenggarakan sidang putusan pendahuluan dengan surat nomor 02/PL/TSM-PB/16.00/II/2021. Ketua Majelis, Muh Ikhwanudin Alfianto membacakan putusan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan.

“Dengan ini majelis memutuskan laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” putus Ikhwan.

Dalam putusan pendahuluan setebal 32 halaman tersebut, pertimbangan majelis adalah karena laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

“Laporan dugaan TSM di Jember tidak memenuhi syarat formil dan syarat mateiil sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan,” baca Ikhwan

Putusan pendahuluan yang dibacakan secara terbuka oleh majelis dilakukan setelah sebelumnya rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Antara lain, Moh Amin, Totok Hariyono, Aang Kunaifi, Muh. Ikhwanudin Alfianto, Purnomo Satrio Pringgodigdo, Eka Rahmawati dan Nur Elya Anggraini.

Diketahui sidang dilakukan secara offline dan online dengan disiarkan di kanal youtube Bawaslu Jatim.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle