Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Komisi II DPR Dorong Komisioner Bawaslu Aktif Laporkan Kinerja di Media Sosial

Komisi II di Surabaya

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rifqinizamy Karsayuda saat menjadi keynote speaker kegiatan Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Non tahapan Pemilu, di Surabaya, 25-27 Agustus 2026.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rifqinizamy Karsayuda mendorong Ketua dan seluruh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk lebih aktif melaporkan kinerja mereka melalui kanal media sosial pribadi. Salahsatunya di Instagram.

Hal ini ia disampaikan saat jadi keynote speaker kegiatan Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Non-tahapan Pemilu, di Surabaya, 25-27 Agustus 2026.

Dalam forum tersebut, Rifqi menjelaskan bahwa persepsi publik terhadap lembaga ditentukan oleh dua hal. Yakni pelayanan publik dan publikasi.

“Bawaslu ini sebetulnya beruntung, karena tidak melayani masyarakat hari per hari. Yang dilayani adalah peserta pemilu. Pelayanan yang diberikan oleh Bawaslu menentukan terhadap persepsi publik,” ujarnya.

Selain soal pelayanan publik, Rifqi yang telah memimpin Komisi II sejak Oktober 2024 ini juga menyoroti pentingnya publikasi dan publisitas kelembagaan yang melekat pada masing-masing personel di internal Bawaslu, bukan hanya pada institusi secara umum.

“Saya ingin memberikan penekanan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu. Tuhan Maha Tahu, tapi rakyat harus diberi tahu. Kalau kita tidak mempublikasikan apa yang kita kerjakan, bagaimana rakyat bisa tahu?” ujarnya.

Ia menegaskan, publikasi kinerja semestinya menjadi tanggung jawab bersama seluruh unsur pimpinan Bawaslu, mulai dari Ketua hingga Anggota, dan tidak boleh ditumpukan seluruhnya kepada koordinator divisi humas semata.

“Jangan bebankan kepada Koordiv Humas saja. Tapi tanggung jawab seluruhnya,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Ketua Komisi II meminta agar Ketua dan Anggota Bawaslu mulai membiasakan diri melaporkan aktivitas dan capaian kerja mereka melalui akun media sosial, salah satunya Instagram. Ia menyebut, laporan kinerja tersebut idealnya dilakukan secara berkala dan konsisten dengan menautkan instagram komisioner dengan lembaga.

“Silakan Ketua dan Anggota Bawaslu melaporkan kinerjanya di Instagram. Kita harus sampaikan kinerja yang Ibu/Bapak lakukan, minimal satu minggu satu kali,” ujarnya.

Dorongan ini diharapkan dapat mempercepat terbangunnya kedekatan emosional antara jajaran pimpinan Bawaslu dengan masyarakat, sekaligus memperkuat transparansi kinerja kelembagaan menjelang tahapan-tahapan pemilu dan pemilihan berikutnya.

Penulis: Acik

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle