Kekerasan Terhadap Pengawas Pilkada , Ely: Aparat Keamanan harus Melindungi
|
Data secara nasional, 31 Pengawas Pilkada mengalami penganiayaan. 12 orang alami kekerasan fisik dan intimidasi, 19 lainnya kekerasan secara verbal. Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini menyampaikan bahwa kekerasan banyak terjadi karena gesekan di lapangan antara massa pendukung dengan petugas dalam menegakkan protokol kesehatan.
“Aturan pilkada dengan protokol kesehatan ini baru. Sebelumnya tidak ada aturan seperti ini. Saat pengawas pilkada berusaha menegakkan aturan itu disitulah terjadi gesekan dengan massa pendukung dan pengawas pilkada alami kekerasan,†terang Ely via telepon seluler, Jumat (20/11).
Menurut Ely, mayoritas korban dari kekerasan adalah pengawas ad hoc. Yakni pengawas ditingkat kecamatan, desa dan Pengawas TPS.
“Di Jawa Timur sedikitnya ada 3 kekerasan yang terjadi pada pengawas ad hoc.†tuturnya.
Bagi Alumni Universitas Jember ini relasi kuasa aktor dan medan sosial yang tertutup lalu ditopang dengan fanatisme dukungan kepada pasangan calon juga jadi pemicu dari daya ledak terhadap kekerasan.
“Yang perlu disadari, bahwa kekerasan terhadap pengawas pilkada dengan maksud menghalangi petugas dapat dijerat dengan pidana. Pasal 198 A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 secara tegas mengatur tentang itu,†terangnya.
Untuk itu, bagi Ely pihak keamanan harus melindungi pengawas pilkada. Terutama di tingkat kecamatan, desa dan TPS.
“Negara tidak boleh kalah dengan premanisme. Aparat keamanan harus melindungi pengawas pilkada. Terutama di tingkat ad hoc. Semakin dekat dengan pemilihan dan pasca pemungutan tensinya akan naik. Jangan sampai ada lagi kekerasan terhadap pengawas pilkada,†pungkas Ely.