Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pilkada, DPRD Bali Kunjungan Kerja ke Bawaslu Jawa Timur

Evaluasi Pilkada, DPRD Bali Kunjungan Kerja ke Bawaslu Jawa Timur

Enam orang dari Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke kantor Bawaslu Jawa Timur, Senin pagi (28/12). Diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini dan Eka Rahmawati, Kepala Sekretariat, Sapni Syahril dan Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi, Lucia Martina Dewi Billem. Apa yang dibahas? Berikut liputannya.

Ketua Komisi 1 DPRD Bali, I Nyoman Adnyana menyampaikan maksud kedatangannya ke Bawaslu Jatim.

“Tentu ingin silaturrahim. Sesungguhnya kita punya fungsi tugas yang hampir sama. Yakni pengawasan. Bawaslu mengawasi pilkada. Kami pemerintahan daerah. Pilkada telah berjalan lancar dengan protokol kesehatan yang ketat. Dari evaluasi berjalan dengan lancar,” terangnya

Menurut I Nyoman, kedatangan rombongannya juga untuk sharing tentang pelaksanaan pilkada.

“Kita juga ingin sharing tentang ke depannya. Sharing beberapa hal tentang evaluasi pilkada,” tambahnya.

Ia lalu memberikan kesempatan kepada Anggota DPRD yang lain untuk diskusi dengan Anngota Bawaslu Jatim. Perbincangan seputar asal anggaran, tugas dan fungsi, penanganan dugaan pelanggaran bantuan sosial, hingga dengan politik uang.

Anggota DPRD Bali, I Made Rai Warsa secara spesifik ingin mengetahui tentang peran Bawaslu Jatim berkenaan politik uang.

“Kita ingin ke depannya demokrasi berjalan lebih baik. Bagaimana penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu Jatim terkait dengan politik uang. Ini selalu terjadi” tanyanya.

Jejak Pengawasan Pilkada

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraini menjelaskan secara terperinci tentang tugas, peran, dan wewenang Bawaslu.

“Bawaslu berwenang menangani pelanggaran administrasi, pidana, dan menyelesaian sengketa proses. Sekarang sedang berlangsung sidang dugaan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM). Karena yang menemukan adalah Bawaslu Kabupaten/Kota, maka yang menyidangkan adalah Bawaslu Provinsi. Satu tingkat di atasnya,” tuturnya.

Berkenaan dengan politik uang, Alumni Universitas Jember mengungkapkan bahwa yang terlihat oleh publik adalah putusannya. Bukan proses pencegahan yang telah dilakukan.

“Kami diamanahi untuk mencegah dan menindak segala jenis pelanggaran, walaupun pencegahan yang kami lakukan dengan banyak stakeholder masih menyisakan PR bagaimana mengukur tingkat keberhasilannya. Yang tampak dan dinilai berhasil adalah apabila sudah ada hukuman terhadap pelaku,” terangnya.

Menurutnya untuk menangani dugaan politik uang harus melibatkan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Temuan atau laporan diproses dulu di Bawaslu, lalu masuk ke Gakkumdu yang di dalamnya ada Bawaslu, polisi dan jaksa. Tiga institusi ini yang berperan apakah dugaan pelanggaran itu layak naik hingga meja hijau atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, Eka Rahmawati menambahi bahwa Bawaslu bekerja berdasarkan tahapan dan sesuai dengan Undang-undang.

“Sesuai slogan kami bersama rakyat awasi pemilu. Bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu. ini tantangannya berat. Karena kami harus benar-benar adil dalam menangani setiap pelanggaran,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Eka juga menyampaikan tentang program pengarusutamaan gender di Bawaslu Jatim.

“Kami satu-satunya Bawaslu Provinsi di Indonesia yang membuat pojok laktasi yang diperuntukkan bagi perempuan dan laki-laki yang memiliki hak pengasuhan,” pungkasnya.

Kunjungan kerja ini dipungkasi dengan pemberian cenderamata dari Bawaslu Jatim dan DPRD Bali.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle