Eka Rahmawati Matangkan Analisis Kebijakan Strategis Pengawasan Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2026
|
Surabaya – Dalam rangka menyusun perencanaan Program Strategis dan Peta Jalan (roadmap) Pengawasan Tahun 2026, Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat menyelenggarakan “Rapat Penyampaian Kebijakan Strategis Pengawasan Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu se-Jawa Timur”. Kegiatan ini difokuskan pada tiga domain utama, yakni pengawasan, partisipasi masyarakat, dan hubungan antar lembaga.
Rapat tersebut diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dan dilaksanakan melalui diskusi penajaman yang terbagi dalam empat batch, dimulai pada Selasa, 20 Januari s.d. Jumat, 23 Januari 2026. Forum ini dirancang selama dua minggu terakhir melalui proses pengumpulan catatan strategis Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai ruang pendalaman substansi kebijakan sekaligus penyelarasan antara arah kebijakan daerah dengan target kinerja nasional yang telah ditetapkan. Kegiatan ini menjadi langkah awal Bawaslu Jawa Timur dalam mengevaluasi pelaksanaan program tahun 2025 serta membangun pola kerja pengawasan yang lebih sistematis, terukur, dan berbasis data pada tahun 2026.
Penyusunan kebijakan strategis tidak lagi diposisikan sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen utama untuk memandu pencapaian utama program pegawasandi masing-masing daerah.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati, dalam sambutan dan arahannya menegaskan bahwa perencanaan strategis merupakan fondasi penting agar kerja-kerja pengawasan tidak lagi bersifat reaktif dan sporadis. Dokumen kebijakan strategis ini akan menjadi peta jalan yang memandu arah kerja seluruh jajaran Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat agar lebih sistematis, terukur, dan bertanggung jawab.
Dalam forum ini, Eka menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara program dan kegiatan. Program diposisikan sebagai kerangka strategis jangka menengah, sementara kegiatan merupakan bentuk operasional dari program tersebut. Setiap kebijakan diarahkan untuk memiliki tujuan yang jelas, langkah strategis yang terukur, serta indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi secara objektif. Sehingga, kebijakan yang disusun tidak berhenti pada tataran formalitas, melainkan harus benar-benar berdampak.
“Kita tidak ingin menjalankan program yang tidak tepat sasaran. Semua harus berbasis pada indikator kinerja yang sudah ditetapkan, sehingga setiap kegiatan memiliki tujuan, ukuran keberhasilan, dan dampak yang jelas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa proses ini dirancang sebagai model alternatif perencanaan kebijakan strategis pengawasan yang lebih partisipatoris dan kontekstual. Ia menginginkan agar strategi di tingkat kabupaten/kota benar-benar disusun secara tailor made, berdasarkan problem spesifik daerah, analisis situasi, serta ketersediaan sumber daya yang ada.
Forum ini juga dimaknai sebagai ruang pembelajaran bersama. Melalui proses ini, Bawaslu Kabupaten/Kota tidak hanya belajar menyusun kerangka kerja dan roadmap pengawasan 2026, tetapi juga dapat saling bertukar praktik baik dan mendapatkan insight dari daerah lain.
“Ini bukan sekadar forum review, tetapi ruang belajar bersama. Kami ingin setiap daerah benar-benar yakin bahwa strategi yang disusun adalah yang terbaik untuk wilayahnya masing-masing dan mampu menjawab problematika yang ada,” tambah Eka.
Untuk diketahui, dokumen yang dihasilkan ini akan menjadi pedoman kerja untuk memudahkan regular monitoring, serta menjadi bahan evaluasi di tiap kabupaten/kota di akhir tahun. Seluruh dokumen tersebut nantinya akan dikompilasi menjadi buku Rencana Strategis Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat se-Jawa Timur Tahun 2026.
“Semoga peta jalan yang disusun ini akan memandu Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta dapat dilaksanakan secara konsisten,” pungkasnya.
Karina Mediana