Di Lapangan Kenanga, Srikandi Pengawas Blitar Deklarasi Awasi Pilkada 2020
|
Awan hitam menggelayut pada Kamis (26/11/2020) di kawasan Lapangan Kenanga, Kelurahan Beru, Kabupaten Blitar tidak menyurutkan semangat puluhan Srikandi Pengawas dari jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa se-Kabupaten Blitar. Apel dimulai pukul 14.00 dengan Inspektur, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin. Pasukan disiapkan oleh Komandan Apel, Anggota Panwaslu Kecamatan, Siti Mualifah.
Tampak sebelum amanat inspektur, para peserta pun meneriakkan yel-yel.
“Siapa kita?! Srikandi Pengawas Pemilihan!†demikian bersahut-sahutan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam menyampaikan bila Apel dilaksanakan untuk meneguhkan eksistensi perempuan sebagai pengawas pilkada.
“Apel ini meneguhkan komitmen Bawaslu tentang bagaimana eksistensi perempuan bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengawas pemilihan dalam Pilkada 2020,†jelasnya.
Menurut Hakam, perempuan harus bisa membuktikan kemampuannya dalam mengawasi pilkada.
“Selama ini perempuan banyak dipandang sebelah mata. Namun saat ini tak lagi. Perempuan bisa menempatkan dirinya di urusan ketatanegaraan dan bisa ikut menentukan arah bangsa. Ini dibuktikan dengan semakin meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan sebagai pengawas pilkada,†jelasnya.
Hakam berharap, peran Srikandi bisa mendorong perempuan lainnya dalam mengawasi pilkada.
“Saya harap mendorong serta mengajak perempuan lainya untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif,†jelasnya.
Apel berlangsung dengan khidmat. Hujan seolah enggan mengguyur sampai deklarasi yang dibacakan Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria diikuti peserta selesai.
Enam isi deklarasi tersebut, diantaranya:
(1) Menegakkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan, dengan bekerja professional, independen, dan berintegritas;
(2) Mendorong pengarusutamaan gender dan keterwakilan perempuan melalui penguatan budaya kerja pengawasan serta inisiatif kebijakan lembaga yang responsive gender;
(3) Menolak segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang mencederai semangat penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas dan bermartabat;
(4) Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan, khususnya perempuan, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya;
(5) Menjunjung tinggi supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan yang berkeadilan;
(6) Mewujudkan penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, lancar, bersih, dan sehat.
Pasca Apel dan Deklarasi, Ida menyampaikan kabar baik bahwa 49 persen pengawas di Blitar adalah perempuan.
“Dari 2.278 pengawas seluruh Blitar, 1087 terdiri dari perempuan. Dari kabupaten sampai pengawas TPS ada keterwakilan perempuan,†terangnya
Menurut Ida, perempuan memiliki kemampuan melakukan pengawasan pilkada.
“Perempuan sekarang tidak hanya berada di urusan domestik. Perempuan mampu mengawasi. Semua lapisan di Panwascam, PKD dan sampai pengawas TPS, perempuan berperan penting di Blitar,†pungkas Ida.