Lompat ke isi utama

Berita

DHS ke-09, Bawaslu Jawa Timur Dorong Penguatan Pencegahan Berbasis Data

dhs 21

Anggota Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta saat memberikan sambutan dalam DHS ke-09, pada Selasa, 21 Juli 2026

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mendorong penguatan fungsi pencegahan yang berbasis data dan kolaborasi antarlembaga dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah mendatang. Hal itu mengemuka dalam Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-9 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa (21/7/2026).

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits dalam sambutannya mengatakan, Bawaslu memikul amanah mengawasi setiap tahapan Pemilu sekaligus berperan sebagai lembaga yang menyimpan "memori" kepemiluan. Mengingat Indonesia belum memiliki lembaga khusus yang secara sistematis mencatat rekam jejak peristiwa Pemilu.

"Pemanfaatan teknologi digital menjadi faktor penting untuk memperkuat kerja-kerja pengawasan dan penyebaran informasi hasil pengawasan," kata Warits.

Warits juga menyinggung soal politik uang yang menurutnya tidak akan hilang tanpa edukasi berkelanjutan kepada masyarakat. Ia mengingatkan, pilihan politik masyarakat pada Pemilu dan Pilkada akan berdampak pada arah kebijakan daerah selama lima tahun ke depan, sehingga pengawasan Pemilu merupakan bagian dari upaya membangun bangsa dan negara.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menyampaikan keberhasilan pengawasan Pemilu ke depan akan lebih ditentukan oleh perubahan paradigma dari "menindak" menjadi "mencegah".

”Bawaslu memiliki instrumen pencegahan, seperti surat imbauan kepada penyelenggara dan peserta Pemilu, serta saran perbaikan atas temuan hasil pengawasan. Kita tahu ada ribuan saran perbaikan telah disampaikan Bawaslu pada Pilkada di Jawa Timur. Hal ini menunjukkan keberhasilan pencegahan pelanggaran administratif,” pungkasnya

Paradigma Pencegahan dan Indeks Kerawanan Pemilu

Dalam kesempatan itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Prayogi sebagai narasumber memaparkan bahwa paradigma pencegahan Pemilu berorientasi pada penegakan keadilan. Ia memaparkan sejumlah bentuk pencegahan, mulai dari identifikasi kerawanan, pendidikan politik, penguatan partisipasi masyarakat, kerja sama antarlembaga, hingga publikasi melalui media sosial.

”Sasaran pencegahan mencakup penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, kementerian dan pemerintah daerah, masyarakat pemilih, hingga unsur TNI/Polri sesuai kebutuhan,” ungkapnya

Prayogi memaparkan tantangan pencegahan di lapangan. Di antaranya kondisi geografis, rendahnya pemahaman masyarakat, budaya politik lokal yang bersifat patronase, lemahnya koordinasi antarlembaga akibat ego sektoral, serta keterbatasan akses terhadap data pemilih dan data partai politik.

Sementara itu, narasumber kedua, Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk, M. Ariful Anam menyoroti sejumlah persoalan hukum yang menurutnya perlu diperbaiki dalam pengaturan fungsi pencegahan Bawaslu. 

Ia menilai pencegahan Bawaslu masih bersifat persuasif dan belum memiliki daya paksa hukum. Satu-satunya instrumen yang mendekati daya paksa adalah saran perbaikan, itu pun hanya berlaku untuk pelanggaran administratif.

"Pengaturan kegiatan pencegahan tersebar secara sektoral di berbagai Perbawaslu sehingga tidak terintegrasi, dan belum ada tata kelola pencegahan yang mengatur keberlanjutan program antartahapan," ujar Anam

Anam mengusulkan agar disusun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) khusus yang mengatur strategi dan tata kelola pencegahan secara komprehensif, mencakup tahapan, mekanisme, serta penguatan daya paksa hukum atas surat imbauan dan saran perbaikan, sehingga dapat menjadi pedoman baku bagi Bawaslu kabupaten/kota.

Narasumber ketiga, Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Ubaidillah memaparkan tentang Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Menurutnya, IKP memiliki empat dimensi utama, yaitu konteks sosial politik, penyelenggaraan Pemilu, kontestasi, dan partisipasi masyarakat.

”Dengan data IKP dari pengalaman Pemilu 2019 hingga 2024, Bawaslu dapat melakukan mitigasi dan pengumpulan data sejak awal tahapan Pemilu,” pungkasnya

Diskusi ini ditutup dengan simpulan bahwa fungsi pencegahan merupakan ujung tombak pengawasan Pemilu guna meminimalkan pelanggaran dan mewujudkan proses demokrasi yang lebih berkualitas.

Penulis: Acik

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle