Lompat ke isi utama

Berita

Dari Siwaslu, Berikut Hasil Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara di Jatim

Dari Siwaslu, Berikut Hasil Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara di Jatim

Berdasarkan data yang masuk dan diinput oleh Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu), Bawaslu se-Jatim menemukan dugaan pelanggaran di 4.365 TPS ketika masa tenang, lalu dugaan pelanggaran saat persiapan pemungutan suara di 3.813 TPS. Dugaan pelanggaran juga terjadi di 4.947 TPS saat pemungutan suara berlangsung, dan dugaan pelanggaran saat penghitungan suara yang tersebar di 2.484 TPS.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menjelaskan bahwa saat masa tenang dugaan pelanggaran tampak pada terpasangnya alat peraga kampanye, tertempelnya bahan kampanye, dan intimidasi ke pemilih berupa pemaksaan dan ancaman secara verbal untuk memilih calon tertentu.

“Jajaran kami menemukan bahwa di 493 TPS ada kegiatan kampanye, 3.445 TPS masih terpasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye dan 427 TPS terjadi intimidasi terhadap Pemilih,” tutur Aang

Saat persiapan pemungutan suara, menurut Aang dugaan pelanggaran yang terjadi diantaranya, pemilih terdaftar belum menerima surat pemberitahuan memilih, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, kotak suara yang diterima oleh KPPS dalam kondisi terbuka, KPPS yang reaktif Covid-19 dan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT.

"925 TPS pemilih terdaftar belum menerima surat pemberitahuan memilih, terdapat 1.152 TPS dimana KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, lalu 176 Kotak Suara yang diterima oleh KPPS dalam kondisi terbuka, kemudian 404 KPPS yang reaktif Covid-19 dan terdapat 919 TPS penduduk memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT,” jelasnya.

Selanjutnya, ketika pemungutan suara berlangsung dugaan pelanggaran terjadi pada kelengkapan logistik, kepastian surat suara dengan daerah pemilihan di TPS, ketepatan waktu pembukaan TPS, kesiapan saksi peserta, publikasi data pemilih, informasi tata cara memilih, ketersediaan alat bantu disabilitas netra, adanya potensi pelanggaran mobilisasi pemilih, ketidaknetralan petugas, intimidasi, memilih lebih dari satu kali, kekurangan logistik dan waktu penutupan TPS.

“Antara lain ada 870 TPS yang dimulai lebih dari jam 7.00. Ada juga 549 TPS yang tidak ada pemberitahuan alat bantu disabilitas. Kami juga temukan 556 TPS saat surat suara kurang,” terangnya.

Ketika penghitungan suara berlangsung, menurut Aang jajarannya juga menemukan dugaan pelanggaran.

“Kami menemukan ada 887 TPS yang tidak menggunakan Sirekap, ada 274 TPS yang terjadi perbedaan antara daftar hadir dan penggunaan hak pilih,” terangnya.

Dengan temuan dan pengawasan yang dilakukan oleh jajarannya, Aang mengaku saat masa tenang telah melakukan patroli pengawasan bersama dengan Satpol PP membersikan Alat Peraga Kampanye (APK) dan memberikan saran perbaikan saat proses, pemungutan dan penghitungan surat suara.

“Kami memberikan saran perbaikan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS saat persiapan pemungutan, proses pemungutan dan penghitungan suara,” terangnya

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle