Lompat ke isi utama

Berita

Cangkruan Demokrasi, Bawaslu Jatim Kolaborasi dengan KPU Bahas Perubahan UU Pemilu tentang Dapil

Cangkruan Demokrasi tahun 2026

Anggota Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati (tengah) saat memberikan sambutan dalam Cangkruan Demokrasi, pada Kamis, 19 Februari 2026 secara daring

Pada hari pertama Ramadhan, Kamis (19/2/2026) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (Bawaslu Jatim) berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) membahas perubahan Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait penataan daerah pemilihan (dapil) yang dikemas dengan Cangkruan Demokrasi. 

Anggota Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati, menyampaikan bahwa Cangkruan Demokrasi seri perdana di tahun 2026 berkolaborasi dengan KPU sebagai sarana silaturahmi sekaligus ruang diskusi.

“Penataan daerah pemilihan tidak hanya dipandang sebagai aspek administratif, tetapi juga berkaitan dengan keadilan bagi pemilih dan kesetaraan bagi peserta pemilu. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan prinsip-prinsip dasar penataan dapil, seperti kesetaraan nilai suara, kepatuhan pada sistem pemilu proporsional, serta integritas dan keterjangkauan wilayah,” ungkapnya

Menurut Endah, perubahan dapil dan alokasi kursi tidak boleh mencederai hak konstitusional pemilih maupun menimbulkan praktik manipulasi dapil. 

”Bawaslu berkomitmen melakukan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku dan berharap forum ini menghasilkan masukan konstruktif serta mendorong dialog yang lebih luas,” ungkapnya

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Umam, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pada periode sebelumnya, penyusunan daerah pemilihan merupakan kewenangan DPR. Namun, setelah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2022, kewenangan tersebut dikembalikan kepada KPU.

”Kajian mengenai daerah pemilihan menjadi penting untuk didalami,” ungkapnya 

Ia menekankan bahwa penyusunan dapil merupakan tahapan yang kompleks dan tidak hanya berkaitan dengan perhitungan kesetaraan nilai suara menjadi kursi, tetapi juga mempertimbangkan pemenuhan prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan yang berlaku.

Diketahui bahwa setidaknya ada 190 peserta yang ikut dalam Cangkruan Demokrasi secara daring. Bertindak sebagai narasumber, Anggota KPU Kota Surabaya, Bakron Hadi, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen. Diskusi dipandu langsung oleh Agus Hariyanto dari Bawaslu Pacitan.

Diharapkan dengan kolabaorasi antara Bawaslu Jatim dan KPU Jatim proses penataan dapil pada pemilu ke depan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan menjamin representasi politik yang adil bagi seluruh masyarakat di Jawa Timur.

Penulis: Ach. Taufiqil Aziz

Fotografer: Krisna Andika Tama

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle