Bawaslu se-Jatim Temukan 263.901 Pemilih Tidak Punya KTP Elektronik
|
Hak dasar memilih dilindungi oleh konstitusi. Undang-undang pilkada menyebutkan jika tidak masuk dalam Daftar Pemilih, maka tetap bisa menggunakan hak pilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Masalahnya, temuan dari pengawas pemilu se-Jawa Timur terdapat 263.901 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum memiliki KTP Elektronik.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menjelaskan dengan temuan tersebut berharap ada koordinasi yang intensif antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan instansi yang membidangi KTP Elektronik.
“Angkanya cukup besar. 263.901 pemilih yang ada di DPT tidak punya KTP elektronik. Kami mengharapkan ada koordinasi yang intensif antara KPU dengan instansi yang membidangi KTP elektronik untuk melakukan akselerasi kebijakan agar pemilih memiliki KTP Elektronik,†terangnya via Whatsap, Ahad (22/11).
Menurut Aang, Koordinasi intensif ini diperlukan agar dapat memudahkan pemilih tanggal 09 Desember nanti.
“Kami berharap nanti tidak ada kendala di TPS. Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik,†tambahnya.
Alumni Universitas Hasyim Latief berharap jelang pemungutan suara yang sebentar lagi akan dilaksanakan dalam hitungan hari ada kerjasama dari seluruh pihak untuk menyukseskan pilkada.
“Kami sangat berharap betul ada kerjasama seluruh pihak demi suksesnya penyelenggaraan pilkada 2020 di Jawa Timur,†pungkasnya.