Bawaslu se-Jatim Menyusun Laporan Akhir Pengawasan
|
Selepas pemungutan suara, bukan berarti kerja pengawasan pilkada telah selesai. Tanggung jawab kepada publik harus ditunaikan. Evaluasi kerja, indikator yang perlu diperbaiki, hasil laporan yang otoritatif dan berguna untuk riset, sampai dengan penggunaan data pengawasan demi menghadapi perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi sedang dirajut dan disusun oleh Bawaslu Jatim.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menyampaikan bahwa pihaknya mengumpulkan pengawas pilkada di 16 Kabupaten dan 3 Kota demi kepentingan untuk mempersiapakan laporan akhir pengawasan. Hal ini ia ungkapkan di dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan 2020 di Provinsi Jawa Timur, Jumat malam (18/12) di Surabaya.
“Sejak awal tahapan Bawaslu Provinsi telah memberikan Surat kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka mempersiapkan laporan untuk setiap tahapan dari awal hingga akhir,†terang Aang
Selain demi kepentingan akuntabilitas kepada publik, Aang mengaku juga untuk pengumpulan data demi mempersiapkan diri dalam menghadapi kemungkinan perselisihan hasil pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi.
“Selain laporan akhir pengawasan juga pengumpulan data. Divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga wajib menjadi support dengan divisi hukum apabila terdapat PHP Pilkada 2020. Hal ini menjadi bagia sinergis untuk maksimalisasi performa lembaga kita,†terangnya.
Rapat Koordinasi berlangsung pada 18-19 Desember 2020. Diketahui yang menjadi narasumber adalah Engelbert Johanes Roni dan August Mellas. Acara berlangsung dengan memperhatikan protokol kesehatan.