Bawaslu Jawa Timur Mantapkan Pengawasan Rekapitulasi PDPB Triwulan I 2026
|
Surabaya – Bawaslu Provinsi Jawa Timur terus memperkuat kualitas pengawasan terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring dalam rangka Persiapan Pengawasan Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (30/3/2026) ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati. Dalam arahannya, Eka menekankan pentingnya validitas data dalam setiap proses pengawasan, khususnya melalui Uji Petik yang dilakukan jajaran Bawaslu.
Ia menegaskan bahwa setiap hasil Uji Petik harus dilengkapi dengan bukti dukung yang memadai. Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap Saran Perbaikan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota memiliki dasar yang kuat dan dapat diverifikasi.
“Validitas hasil Uji Petik harus benar-benar diperhatikan dengan menyertakan bukti dukung yang lengkap, sehingga dapat memverifikasi setiap klaim dalam Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota,” tegas Eka.
Lebih lanjut, Eka menyampaikan bahwa rekapitulasi PDPB Triwulan I di Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada 1 hingga 2 April 2026. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar seluruh Saran Perbaikan dapat disampaikan paling lambat H-5 sebelum pelaksanaan rekapitulasi, sehingga KPU memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan data pemilih.
“Saran perbaikan diupayakan dikirim H-5 agar KPU Kabupaten/Kota memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan data pemilih, sehingga hasil rekapitulasi dapat terselesaikan dengan baik,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Bawaslu Jawa Timur telah menyampaikan sebanyak 44 saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan rekapitulasi. Selain itu, sepanjang Triwulan I Tahun 2026, Bawaslu juga telah melakukan Uji Petik terhadap 26.159 data pemilih, yang terdiri dari 7.608 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 7.205 Pemilih Baru, dan 11.346 Pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Dalam aspek pencatatan hasil pengawasan, Bawaslu mencatat sebanyak 883 Formulir A serta telah mengeluarkan 77 Surat Imbauan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Pada kesempatan tersebut, Eka juga memberikan penekanan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pentingnya disiplin dalam pelaporan dan pengelolaan data. Ia meminta agar permasalahan keterlambatan input laporan segera diperbaiki guna menghindari adanya perbedaan data antara tingkat daerah dan pusat.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya kontrol kualitas dalam setiap tahapan pengawasan, termasuk memastikan akurasi data dalam saran perbaikan dan imbauan yang disampaikan, serta kelengkapan lampiran data dukung. Peran pimpinan juga diharapkan lebih optimal dalam melakukan kendali mutu guna menjamin keterpenuhan target serta kualitas hasil kerja.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memastikan kesiapan jajaran dalam melakukan pengawasan rekapitulasi PDPB oleh KPU. Diharapkan, hasil pengawasan yang dilakukan tidak hanya menghasilkan data pemilih yang akurat, tetapi juga dapat dipublikasikan secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Penulis: Maulana Hasun