Bawaslu Jatim Sosialisasikan Pembinaan Internal Pengawas
|
Demi terus meningkatkan kualitas kinerja pengawas pemilu, Bawaslu Jatim menyosialisasikan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 tahun 2020 kepada Kordiv SDMO dan Korsek di 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Gresik (26/12).
Ketua Bawaslu Jatim, Moh Amin menyampaikan bahwa Perbawaslu tersebut berkenaan dengan pola pembinaan di lingkungan Bawaslu yang dilakukan secara hirarkis dan berjenjang. Dari Bawaslu RI sampai Pengawas TPS (P-TPS).
“Secara umum ruang lingkup aturannya adalah Bawaslu RI membina Bawaslu Provinsi sampai P-TPS. Lalu Bawaslu Provinsi secara hirarkis juga membina pengawas yang ada di bawahnya Hingga Pengawas TPS,†terangnya
Menurut Amin, Perbawaslu tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kinerja dan menyelesaikan pelanggaran yang terjadi di internal pengawas pemilu.
“Pembinaan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, mengawasi kinerja dan menyelesaikan pelanggaran. Outputnya nanti ada penghargaan dan juga pemberikan sanksi,†tutur Amin
Secara rinci, Amin menjelaskan peningkatan kapasitas bisa dilakukan dengan bimbingan teknis, penyediaan wadah konsultasi, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan sampai fasilitasi. Sementara untuk pengawasan kinerja akan dilakukan supervisi, pemantauan, evaluasi dan inspeksi mendadak. Termasuk juga dalam penyelesaian pelanggaran.
“Ada sanksi ringan, sedang dan berat,†jelasnya
Tidak hanya itu, Perbawaslu tersebut, terang Amin juga mengamanatkan adanya laporan pembinaan setiap tahun dengan berjenjang.
“Tujuannya biar pembinaan ini terukur dan hasil jelas untuk peningkatan kualitas pengawas pemilu,†pungkas Amin.
Diketahui bahwa Perbawaslu Nomor 15 tahun 2020 akan berlaku aktif dan efektif pada tahun 2021.