Bawaslu Jatim Simulasi Beracara di MK
|
Setelah seminggu sebelumnya menajamkan pemahaman secara teori beracara di Mahkamah Konstitusi, Kali ini Bawaslu Jatim langsung mematangkan pengawas pemilu di 19 daerah pilkada dengan simulasi berperkara di Mahkamah Konstitusi, 15-16 Nopember 2020 di Batu.
Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Purnomo Satrio Pringgodigdo mengaku sengaja mempersiapkan 19 daerah pilkada agar siap menghadapi kemungkinan berperkara di MK.
"Sebelum menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Bawaslu, Kabupaten/Kota perlu mempersiapkan mental dalam berperkara di MK,†terangnya
Alumni Universitas Brawijaya Malang ini juga menekankan 19 daerah yang pilkada menghadirkan data yang lengkap sebagai pemberi keterangan.
“Paling penting data yang akan dijadikan bukti dalam pemberian keterangan,†tambahnya.
Menurut Purnomo, saat harus beracara di MK dalam pilkada, tanggung jawab utama berada di 19 daerah pilkada.
“Pemberian keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan nantinya merupakan tanggung jawab Bawaslu Kab/Kota masing-masing, Bawaslu Provinsi hanya sekedar mendampingi," jelasnya
Simulasi beracara di MK dilakukan dengan cara praktek bergantian 19 Kabupaten/Kota menjadi majelis dan pemberi keterangan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Bawaslu Lamongan, Soebadar sebagai salah peserta dalam Simulasi beracara di Mahkamah Konsitusi mengaku bahwa praktek tersebut dirasakannya sebagai bekal mental dan keterampilan teknis.
“Bawaslu Jatim berhasil meyakinkan dan menghadirkan suasana kebatinan berperkara di MK. Jadi bagaimana kita bisa menjawab di depan majelis. Ini bukan hanya teknis, tetapi mental,†tambahnya.
Soebadar menerangkan bahwa 19 daerah pilkada dilatih secara bergantian menjadi majelis dan pemberi keterangan.
“Kalau jadi majelis maka harus mampu mencecar pemberi keterangan agar bisa menjawab sesuai dengan inti dan pokok keterangan. Termasuk juga saat kita simulasi sebagai pemberi keterangan, harus mampu menjawab yang ditanyakan oleh manjelis,†pungkas Soebadar.