Bawaslu Jatim Putuskan Laporan TSM Pilkada Surabaya Tidak Terbukti
|
Surabaya (05/01). Setelah melalui masa persidangan selama 14 hari, Bawaslu Jatim memutuskan bahwa laporan pelanggaran administrasi yg terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pilkada Surabaya tidak terbukti. Ketua Majelis, Muh Ikhwanuddin Alfianto membacakan putusan, Senin Sore (04/01).
“Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif,†terangnya
Putusan tersebut dibacakan secara terbuka setelah pada Minggu, 03 Januari 2020, Ketua dan Anggota Bawaslu Jawa Timur menggelar pleno atas laporan dugaan pelanggaran Administrasi secara TSM Pilkada Surabaya.
Diketahui bahwa Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Novli Bernado Thyssen melaporkan Pasangan Calon 01 Ery Cahyadi - Armudji melakukan pelanggaran administrasi TSM atas obyek pembuatan dan penyebaran surat Bu Risma untuk Warga Surabaya yang dilampiri brosur Pasangan Calon 01 Eri Cahyadi - Armuji. Dalam surat ada ajakan memilih paslon 01 dan dalam brosur terdapat "janji" memberikan uang Rp 175 juta per RT per tahun.
Laporan ini kemudian diproses oleh Bawaslu Jatim dengan menggelar beberapa kali persidangan di Kantor Bawaslu Jatim dan disiarkan pula di kanal Youtube Bawaslu Jatim. Antuasiame terlihat dari viewer sekitar 500 penonton.
Dengan segenap pertimbangan yang runut dibacakan oleh Ketua dan Anggota Majelis Sidang pada Senin kemarin, akhirnya diputuskan bahwa Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi secara TSM.
Dalam pembacaan putusan pelanggaran administrasi secara TSM kemarin, hadir Ketua Majelis, Muh Ikhwanudin Alfianto dan Anggota Majelis antara lain Totok Hariyono, Eka Rahmawati dan Nur Elya Anggraini yang kesemuanya membacakan putusan secara bergantian.