Akuntabilitas Keuangan, Dewita Minta Bawaslu Kabupaten/Kota Cegah Tiga Modus Penyelewengan
|
Dalam upaya untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan di lingkungan pengawas pemilu, Anggota Bawaslu Jatim meminta Bawaslu di 38 Kabupaten/Kota untuk mencegah tiga perilaku menyimpang.
Hal ini ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam peer learning volume 08, pada Senin, 13 Oktober 2025.
”Pertama duplikasi. Ini satu kegiatan yang dibiayai oleh dua sumber anggaran. Ada yang diuntungkan disitu. Jangan sampai ini terjadi,” ungkapnya
Yang kedua, menurut Sisin soal kegiatan fiktif.
”Jadi misalnya ada SPJ nya. Tapi tidak pernah melakukan kegiatan tersebut. Ini harus kita cegah,” ungkapnya
Bentuk penyelewengan lain yang harus dicegah adalah mark up. “Ini menaikkan harga yang tidak wajar demi kepentingan pribadi,” ungkapnya
Perempuan kelahiran Sumenep ini mendorong agar pengawas pemilu menerapkan akuntabilitas dalam mengelola keuangan. Tidak cukup hanya dengan responsibilitas saja.
”Semisal ibu/bapak bekerja misalnya dengan syarat administrasi finger print jam 07.00 lalu nanti pulangnya jam 16.00 finger print lagi, kemudian itu tidak bekerja bahkan tidak ngantor, ini namanya responsibilitas. Absensi terpenuhi, tapi sesungguhnya tidak bekerja. Tapi akuntabilitas itu saat kita finger print jam 07.00 lalu bekerja di kantor dan nanti pulang sesuai waktu. Sehingga pada rentang waktu itu kita benar-benar bekerja. Ini namanya akuntabilitas. Nah, akuntabilitas seperti ini yang harus dilakukan di Bawaslu,” pungkasnya